"Saya baru tahu berita ini (insentif nakes belum cair). Kami akan turun tangan. Kok bisa begini," ujar Kajari Magetan Elly Rahmawaty saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/9/2021).
Elly mengatakan dirinya sudah sering mengingatkan kepada Pemkab Magetan terkait pembayaran insentif nakes agar tidak terlambat. Atas mencuatnya kasus ini, kata Elly, pihaknya telah memerintahkan tim untuk melakukan penelusuran.
"Sudah saya wanti-wanti terkait intensif nakes agar segera di cairkan," kata Elly.
Elly menambahkan bahwa pihaknya juga pernah menegur Pemkab Magetan agar segera menyelesaikan insentif nakes COVID-19 sebelumnya. "Sebelumnya saya wanti-wanti (peringatkan) dan saya tegur supaya honor cepat dibayar sesuai ketentuannya," tandas Elly.
Sebelumnya mencuat curhatan Nakes RSUD dr Sayidiman Magetan yang belum menerima insentif COVID-19 sejak November 2020 hingga sekarang. Insentif yang mereka terima sebelumnya disebut juga tak sesuai dengan ketentuan Kemenkes.
"Yang belum terima mulai November 2020 sampai sekarang. Kalau yang sebelumnya sudah, dirapel,"ujar salah satu nakes di Magetan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/9/2021).
Polemik insentif nakes COVID-19 belum terbayar dibenarkan oleh Plt direktur RSUD dr Sayidiman Magetan Ratnawati yang mengatakan ada 200-250 nakes RSUD dr Sayidiman yang belum menerima insentif sejak November 2020. Ratnawati menyebut pencairan insentif saat ini masih dalam tahap proses.
"Kalau nakes yang terlibat COVID-19 di RSUD dr Sayidiman Magetan ada 200 sampai 250-an. Soalnya beda-beda setiap bulan. Semua (dana insentif) memang sedang proses ," tandasnya
Bupati Magetan H Suprawoto menyebut keterlambatan pencairan nakes dikarenakan keterlambatan proses SPJ yang diajukan dari pihak RS. Keterlambatan juga dikarenakan tidak cukupnya anggaran tahun 2020, sehingga untuk bulan November dan Desember akan dibayarkan tahun 2021 ini.
Dijelaskan Suprawoto, keterlambatan pembayaran insentif nakes di Magetan hanya di lingkup RSUD dr Sayidiman saja. Sedangkan nakes COVID-19 di luar RSUD dr Sayidiman yang meliputi RS darurat dan puskesmas telah terbayar hingga Juni 2021.
Sementara terkait nominal insentif nakes yang diterima tidak sesuai dengan instruksi kemenkes, Suprawoto mengaku karena menyesuaikan kemampuan Pemda. Yakni kekuatan Pemkab Magetan hanya 70 persen dari nominal insentif yang ditetapkan Kemenkes. (iwd/iwd)