Ini Penjelasan Bupati Magetan Soal Insentif Nakes Cuma Sampai Oktober 2020

Ini Penjelasan Bupati Magetan Soal Insentif Nakes Cuma Sampai Oktober 2020

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 19:42 WIB
Bupati Magetan Suprawoto
Bupati Magetan Suprawoto (Foto: Sugeng Harianto)
Magetan - Bupati Magetan H. Suprawoto angkat bicara terkait 250 nakes RSUD dr Sayidiman Magetan yang belum menerima insentif COVID-19 sejak November 2020. Belum cairanya insentif nakes di RSUD dr Sayidiman Magetan dikarenakan ada keterlambatan proses SPJ yang diajukan dari pihak RS.

"Ceritanya begini, bulan November sampai Desember 2020 itu belum terbayar dikarenakan SPJ belum selesai. Waktu itu boomingnya pandemi, akhirnya lewat masa anggaran 2020," ujar Suprawoto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/9/2021).

Di samping terkait pengurusan SPJ yang terlambat, kata Kang Woto sapaan akrab Bupati Magetan, keterlambatan pencairan insentif nakes COVID-19 di RSUD dr Sayidiman Magetan, juga dikarenakan tidak cukupnya anggaran tahun 2020, sehingga untuk bulan November dan Desember akan dibayarkan tahun 2021 ini.

Khusus RSUD, insentif bulan November dan Desember 2020 akan dibayar dahulu secepatnya. Sedangkan yang Januari sampai sekarang masih proses pencairan dengan anggaran perubahan," papar Kang Woto.

Kang Woto mengatakan alasan lain terkait terlambatnya pencairan insentif nakes RSUD juga karena surat edaran Kemenkes terbit bulan Februari."Jadi selain itu juga baru terbitnya Permen Keu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021. Bahwa Pemda menyediakan dukungan pendanaan untuk penanganan COVID-19 diantaranya insentif nakes," jelas Kang Woto.

Dijelaskan Kang Woto, keterlambatan pembayaran insentif nakes di Magetan hanya di lingkup RSUD dr Sayidiman saja. Sedangkan nakes COVID-19 di luar RSUD dr Sayidiman yang meliputi RS darurat dan puskesmas telah terbayar hingga Juni 2021.

"Ini yang belum hanya RSUD dr Sayidiman saja ya. Untuk RS darurat dan puskesmas sudah terbayar pencairan sampai Juni 2021 kemarin. Total sekitar Rp 996 juta dari sekitar hampir 500 nakes ," lanjut kang Woto.

Sementara itu terkait nominal insentif nakes yang diterima tidak sesuai dengan instruksi kemenkes, Kang Woto mengaku karena menyesuaikan kemampuan Pemda. Yakni kekuatan Pemkab Magetan hanya 70 persen dari nominal insentif yang ditetapkan Kemenkes.

"Jadi Menkes itu mengatur maksimalnya nominal dan kita bisa mengambil sesuai kemampuan APBD kita. Kita ngambil 70% nilainya setahun. Kalau menyesuaikan standar Kemenkes besarnya kalau dihitung Rp 17 miliar, anggaran insentif untuk RSUD dr Sayidiman jika mulai November sampai saat ini," tandas Kang Woto. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.