Anggota DPRD tersebut adalah Basroni. Anggota komisi D tersebut mengakui adanya kegiatan penyelenggaraan wayang kulit yang dibubarkan tersebut. Ia berdalih nekat menggelar wayangan karena telah terjadi kesepakatan dengan masyarakat dan tokoh desa.
"Saya berani (menyelenggarakan tanpa izin) karena ini kehendak masyarakat dan untuk keselamatan tolak bala, kaitannya COVID-19, itu sudah sepakat dengan tokoh masyarakat," kata Basroni.
Dijelaskan Basroni, sebelum digelarnya wayang kulit itu, pihaknya telah bermusyawarah dengan masyarakat, guna menyikapi kondisi pandemi COVID-19 di Desa KedungCangkring, Kecamatan Pagerwojo yang setiap hari rata-rata merenggut tiga korban.
"Satu minggu itu bisa sampai 23 yang meninggal dunia. Kemudian saat takziah, kami koordinasi dan akhirnya deal untuk menggelar wayang kulit ruwatan," ujarnya.
Basroni mengaku pihaknya telah berusaha mengajukan permohonan izin kegiatan ke Satgas COVID-19 Kecamatan Pagerwojo, namun tidak mendapatkan izin.
Meski demikian pihaknya nekat menyelenggarakan wayang kulit di rumah. Ia berdalih, penyelenggaraan wayang kulit itu dilakukan dengan protokol kesehatan, bahkan undangan juga dibatasi.
(iwd/iwd)