"Kasusnya ditangani di Polres Tulungagung," ujar Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Rabu (2/9/2021).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui maupun terlibat dalam kegiatan wayang kulit pada Sabtu (21/8) lalu itu.
"Kami masih lakukan pemeriksaan saksi, ini masih berlangsung. Pemeriksaannya bertahap, untuk terlapornya juga akan kami periksa," kata Cristian.
Dijelaskan Cristian, dalam tahap ini pihaknya juga tengah mencari barang bukti yang bisa digunakan untuk memperkuat penanganan perkara itu.
"Kami juga harus mencari saksi ahli dulu," jelasnya.
Sebelumnya Sabtu (21/8) malam, Satgas COVID-19 Tulungagung membubarkan pagelaran wayang kulit yang digelar di kediaman salah satu anggota DPRD Tulungagung, Basroni di wilayah Kecamatan Pagerwojo.
Pembubaran dilakukan lantaran pihak penyelenggara tidak memiliki izin dai Satgas COVID-19. Selain itu status Tulungagung dalam level 4 PPKM darurat, sehingga seluruh kegiatan hajatan ditiadakan. (iwd/iwd)