Namun saat kegiatan dijalankan, tanpa ada yang menggerakkan, masyarakat sekitar berbondong-bondong ke lokasi, sehingga terjadi kerumunan.
Pada saat yang bersamaan Satgas COVID-19 Kecamatan Pagerwojo mendatangi lokasi dan melalukan pembubaran. ""Karena di luar pagar rumah saya itu yang jelas banyak kerumunan. Masyarakat tidak bisa dibendung, akhirnya saya dan kepala desa minta untuk dibubarkan," imbuhnya.
Sementara itu terkait proses hukum yang saat ini mulai dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung, Basroni mengaku akan proaktif.
"Ya kita semua taat, proaktif. Yang jelas ini bukan untuk keluarga saya, tapi untuk kepentingan masyarakat," kata Basroni.
Sedangkan disinggung terkait adanya pemberlakuan PPKM level 4 dan larangan penyelenggaraan hajatan, Basroni mengaku mengetahui. "Tahu (ada PPKM)," jelas tandas Basroni.
(iwd/iwd)