"Tentu akan kita jadwalkan pemanggilan kepada pihak Koperasi (Nirwana) atas laporan nasabah. Laporan sudah kita terima Minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/8/2021).
Tahapan pemanggilan para saksi kasus dugaan penipuan, kata Nikolas, terlebih dahulu akan memanggil pelapor. Yakni Nurul Hasanah (42) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
"Kita pelajari dahulu kasusnya seperti apa dengan memanggil saksi dari pelapor dahulu. Baru nanti tahap pemeriksaan terlapor," kata Nikolas.
Nikolas juga mengatakan, dalam laporannya nasabah merasa menjadi korban penipuan. Perjanjian utang piutang diduga oleh terlapor diubah menjadi jual beli aset agunan pinjaman.
"Laporannya dugaan penipuan dan pemalsuan dan kita masih pelajari," imbuhnya.
(sun/bdh)