Polisi Akan Panggil Koperasi Nirwana Nganjuk soal Dugaan Penipuan Nasabah

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 14:27 WIB
Nurul Hasanah (42)/Foto: Sugeng Harianto/detikcom
Nganjuk - Polisi Nganjuk akan memanggil pemilik Koperasi Nirwana. Pemanggilan itu terkait laporan dugaan penipuan pengelola koperasi kepada nasabahnya.

"Tentu akan kita jadwalkan pemanggilan kepada pihak Koperasi (Nirwana) atas laporan nasabah. Laporan sudah kita terima Minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/8/2021).

Tahapan pemanggilan para saksi kasus dugaan penipuan, kata Nikolas, terlebih dahulu akan memanggil pelapor. Yakni Nurul Hasanah (42) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

"Kita pelajari dahulu kasusnya seperti apa dengan memanggil saksi dari pelapor dahulu. Baru nanti tahap pemeriksaan terlapor," kata Nikolas.

Nikolas juga mengatakan, dalam laporannya nasabah merasa menjadi korban penipuan. Perjanjian utang piutang diduga oleh terlapor diubah menjadi jual beli aset agunan pinjaman.

"Laporannya dugaan penipuan dan pemalsuan dan kita masih pelajari," imbuhnya.


(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork