Polisi Akan Panggil Koperasi Nirwana Nganjuk soal Dugaan Penipuan Nasabah

Polisi Akan Panggil Koperasi Nirwana Nganjuk soal Dugaan Penipuan Nasabah

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 14:27 WIB
Seorang wanita di Nganjuk terancam kehilangan rumahnya dalam masalah utang piutang. Ia sudah melapor ke polisi sebagai korban penipuan.
Nurul Hasanah (42)/Foto: Sugeng Harianto/detikcom
Nganjuk - Polisi Nganjuk akan memanggil pemilik Koperasi Nirwana. Pemanggilan itu terkait laporan dugaan penipuan pengelola koperasi kepada nasabahnya.

"Tentu akan kita jadwalkan pemanggilan kepada pihak Koperasi (Nirwana) atas laporan nasabah. Laporan sudah kita terima Minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/8/2021).

Tahapan pemanggilan para saksi kasus dugaan penipuan, kata Nikolas, terlebih dahulu akan memanggil pelapor. Yakni Nurul Hasanah (42) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

"Kita pelajari dahulu kasusnya seperti apa dengan memanggil saksi dari pelapor dahulu. Baru nanti tahap pemeriksaan terlapor," kata Nikolas.

Nikolas juga mengatakan, dalam laporannya nasabah merasa menjadi korban penipuan. Perjanjian utang piutang diduga oleh terlapor diubah menjadi jual beli aset agunan pinjaman.

"Laporannya dugaan penipuan dan pemalsuan dan kita masih pelajari," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Nurul terancam kehilangan rumahnya dalam masalah utang piutang. "Jadi awal mulanya saya dan almarhum suami ada utang piutang di Koperasi Nirwana Nganjuk. Perjanjian datang ke notaris waktu itu hanya utang piutang, bukan jual beli rumah. Utang Rp 600 juta dengan tempo delapan bulan pada 2019. Tapi beberapa waktu lalu pemilik koperasi mengabari minta saya agar mengosongkan rumah karena sudah miliknya," kata Nurul kepada wartawan di rumahnya pekan lalu.

Nurul mengakui, sang suami waktu itu menandatangani kuitansi kosong karena butuh uang. Nurul juga menyesalkan sikap Notaris yang tidak membacakan saat perjanjian utang piutang.

"Saat itu pihak notaris tidak membacakan juga apa yang saya tandatangani. Dalam pemikiran saya utang piutang dan butuh uang langsung kita tandatangani. Termasuk kuitansi kosong. Tahunya kuitansi kosong berubah jual beli rumah ini saat sidang gugatan di PN," papar Nurul.

"Saat ini saya sudah dibantu pengacara gratis Pak Dr Wahyu Djatmiko, mohon doanya saya memperjuangkan hak keempat anak saya karena ini rumah peninggalan almarhum suami yang meninggal kaget atas kasus ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.