"Tentu akan kita jadwalkan pemanggilan kepada pihak Koperasi (Nirwana) atas laporan nasabah. Laporan sudah kita terima Minggu lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/8/2021).
Tahapan pemanggilan para saksi kasus dugaan penipuan, kata Nikolas, terlebih dahulu akan memanggil pelapor. Yakni Nurul Hasanah (42) warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.
"Kita pelajari dahulu kasusnya seperti apa dengan memanggil saksi dari pelapor dahulu. Baru nanti tahap pemeriksaan terlapor," kata Nikolas.
Nikolas juga mengatakan, dalam laporannya nasabah merasa menjadi korban penipuan. Perjanjian utang piutang diduga oleh terlapor diubah menjadi jual beli aset agunan pinjaman.
"Laporannya dugaan penipuan dan pemalsuan dan kita masih pelajari," imbuhnya.
Nurul mengakui, sang suami waktu itu menandatangani kuitansi kosong karena butuh uang. Nurul juga menyesalkan sikap Notaris yang tidak membacakan saat perjanjian utang piutang.
"Saat itu pihak notaris tidak membacakan juga apa yang saya tandatangani. Dalam pemikiran saya utang piutang dan butuh uang langsung kita tandatangani. Termasuk kuitansi kosong. Tahunya kuitansi kosong berubah jual beli rumah ini saat sidang gugatan di PN," papar Nurul.
"Saat ini saya sudah dibantu pengacara gratis Pak Dr Wahyu Djatmiko, mohon doanya saya memperjuangkan hak keempat anak saya karena ini rumah peninggalan almarhum suami yang meninggal kaget atas kasus ini," pungkasnya.