Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh karyawan hingga member-nya. Pelaporan terkait dugaan penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Totalnya semua 50-an orang yang ngambil kuasa. 30-an member dan 20-an karyawan. (Kerugian) ratusan juta rupiah," kata kuasa hukum pelapor, Kurniadi Nur, saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/5502/VIII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 6 Agustus 2025. Gold's Gym dipolisikan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Adapun terlapor adalah manajemen Gold's Gym.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengapa kami menempuh jalur hukum, sebab kami menilai ada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap member yang menjadi korban," ujarnya.
Kurniadi menyebut beberapa karyawan tidak diberi gaji oleh pihak manajemen. Selain itu, hak-hak ketenagakerjaan lain yang harusnya diterima karyawan juga tidak diberikan.
"Sisi lain terhadap karyawan dan instruktur juga menjadi korban dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Korbannya banyak, gaji karyawan dan instruktur belum diberikan beberapa bulan terakhir bahkan ada yang tertunggak hingga setahun," kata dia.
"Selain gaji, hak-hak ketenagakerjaan lainnya berupa jaminan sosial (BPJS Kesehatan) dan (BPJS Ketenagakerjaan) juga diduga tidak dibayarkan, padahal gajinya telah dipotong untuk pembayaran iuran," imbuhnya.
detikcom telah menghubungi pihak Gold's Gym melalui akun media sosialnya. Namun hingga kini belum ada tanggapan.
Tonton juga video "2 WNA Iran Tipu Penjaga Toko di Serang, Gondol Uang Rp 4 Juta" di sini:
(wnv/mea)