Gerindra Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Bupati Jember soal Honor Pemakaman COVID-19

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 28 Agu 2021 14:49 WIB
Ketua DPD Gerinda Jawa Timur Anwar Sadad (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya soal honor pemakaman COVID-19 di Jember, dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Mereka yang mengembalikan honor tersebut yakni Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Sekda Jember, Plt Kepala BPBD dan Kabid 2 BPBD Jember.

Mereka menerima honor setelah masuk dalam susunan petugas pemakaman COVID-19. Mereka bertugas melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).

Ketua DPD Gerinda Jawa Timur Anwar Sadad mengaku kecewa karena sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pejabat tinggi lainnya sempat menerima honor pemakaman jenazah COVID-19 hingga 75 juta, meski telah dikembalikan.

"Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa, apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati (terkait kegiatan pemakaman jenazah COVID-19)," ujar Sadad, Sabtu (28/8/2021).

Sadad menegaskan, jika Bupati Jember dan jajaran tidak memiliki dasar hukum, maka bisa dipastikan tindakan mereka telah melawan hukum.

"Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal," tegasnya

Sebelumnya, Pemkab Jember berdalih jika honor yang diterima adalah suatu hal yang sah dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Sadad menilai, selama ini PMK hanya mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang terkait dengan APBD saja.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork