Gerindra Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Bupati Jember soal Honor Pemakaman COVID-19

Gerindra Jatim Pertanyakan Dasar Hukum Bupati Jember soal Honor Pemakaman COVID-19

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 28 Agu 2021 14:49 WIB
Ketua DPD Gerinda Jawa Timur Anwar Sadad
Ketua DPD Gerinda Jawa Timur Anwar Sadad (Foto: Faiq Azmi/detikcom)
Surabaya - Setelah ramai diperbincangkan, akhirnya soal honor pemakaman COVID-19 di Jember, dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Mereka yang mengembalikan honor tersebut yakni Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Sekda Jember, Plt Kepala BPBD dan Kabid 2 BPBD Jember.

Mereka menerima honor setelah masuk dalam susunan petugas pemakaman COVID-19. Mereka bertugas melakukan monitoring dan evaluasi (Monev).

Ketua DPD Gerinda Jawa Timur Anwar Sadad mengaku kecewa karena sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto bersama pejabat tinggi lainnya sempat menerima honor pemakaman jenazah COVID-19 hingga 75 juta, meski telah dikembalikan.

"Kalau soal honor kepala daerah itu parameternya adalah payung hukum. Payung hukumnya itu apa, apakah peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang mengatur nomenklatur honor bupati (terkait kegiatan pemakaman jenazah COVID-19)," ujar Sadad, Sabtu (28/8/2021).

Sadad menegaskan, jika Bupati Jember dan jajaran tidak memiliki dasar hukum, maka bisa dipastikan tindakan mereka telah melawan hukum.

"Kalau tidak ada payung hukumnya, boleh dikata ilegal," tegasnya

Sebelumnya, Pemkab Jember berdalih jika honor yang diterima adalah suatu hal yang sah dan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Sadad menilai, selama ini PMK hanya mengatur tentang kegiatan-kegiatan yang terkait dengan APBD saja.

"Jadi, tidak bisa digunakan sebagai acuan secara langsung (untuk honor kegiatan pemakaman jenazah COVID-19)," katanya.

Wakil Ketua DPRD Jatim itu khawatir Bupati Jember membuat aturan abal-abal agar dipandang sah dan pantas secara norma. Sehingga, sempat menerima honor tersebut.

"Ini bukan soal angka, tapi sense of crisis-nya tidak ada," terangnya.

Sadad mengaku, telah memerintahkan kadernya yang duduk di kursi DPRD Jember untuk memonitor kebijakan honor yang diterima bupati dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Jember tersebut.

"Kebetulan wakil ketua dewan di sana adalah kader Gerindra," tandas Sadad.

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Sekda Jember, Plt Kepala BPBD, dan Kabid 2 BPBD Jember menerima honor pemakaman COVID-19. Honor yang mereka terima sama, yakni Rp 100 ribu per pemakaman. Total honor yang telah diterima masing-masing sebesar Rp 70,5 juta.

Namun Kemenkeu menyebut tak ada aturan yang secara rinci mengatur bupati dapat menerima honor dari pemakaman COVID-19. Kemenkeu menyatakan daerah tidak wajib merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SMB) Tahun Anggaran 2021.

"Di dalam PMK 119/2020 tentang SBM 2021 tidak ada norma yang secara spesifik mengatur penanganan COVID-19," Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.