Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Batu hingga Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Kekerasan Seksual Pemilik SMA SPI Batu hingga Jadi Tersangka

Hilda Meilisa - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 08:46 WIB
Komnas PA Laporkan Pemilik Sekolah SPI Batu Lecehkan Belasan Murid
Komnas PA saat mendampingi korban kekerasan seksual di Polda Jatim (Foto file: Esti Widiyana/detikcom)
Surabaya -

Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, JE, resmi jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Mendalami kasus ini, polisi membutuhkan waktu 67 hari sebelum menetapkan JE sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.

"Jadi hari ini cukup menyedihkan bagi Komnas PA, karen ada lembaga/institusi pendidikan yang dikagumi, khususnya masyarakat Batu dan Jatim. Ternyata sekolah berinisial SPI di Kota Batu menjadi sumber malapetaka peserta didik di sana," kata kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Ternyata di sana, jelas dia, tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. "Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," tambah Arist.

"Pemilik sekolah berinisal JE, saya rasa masyarakat di Kota Batu, di Jatim itu mengenal beliau. Tapi perilakunya masuk kejahatan luar biasa, karena melakukan kejahatan seksual terhadap peserta didiknya sampai usia dewasa," tambahnya.

Komnas PA, jelas dia, juga mengantongi laporan lain selain pelecehan kepada anak didik SPI Batu. Yakni kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.

"Laporan terkonfirmasi selain kejahatan seksual yang berulang-ulang korbannya adalah sejak SMA di sana, tapi juga kejahatan fisik memukul, menendang, memaki termasuk kekerasan verbal termasuk kekerasan yang sifatnya ekonomi. Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," jelasnya.

Simak juga 'Pentingnya Pendidikan Seksual Sejak Dini untuk Cegah Pelecehan':

[Gambas:Video 20detik]



Arist juga menyebut JE bisa terancam hukuman seumur hidup hingga kebiri kimia. Karena apa yang dilakukan JE merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Untuk itu, Arist menyebut JE cocok mendapat hukuman setimpal.

"Terduga pelaku JE bisa dikenakan pasal berlapis dan karena ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, maka Komnas PA patut untuk melaporkan itu ke Polda Jatim supaya diperiksa kebenarannya karena sampai hari ini statusnya masih terduga," kata Arist saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (2/6/2021).

"Oleh karena itu kita serahkan kepada pihak kepolisian, karena ini merupakan extraordinary crime, kejahatan yang bisa diancam seumur hidup, bahkan bisa dikenakan PP No 70 tahun 2020 tentang kebiri," lanjutnya.

Kasus ini cukup disayangkan sejumlah pihak, karena sekolah setingkat SMA cukup terkenal karena memiliki berbagai inovasi dan program pendidikan yang cukup baik. Sekolah ini berjalan tanpa memungut biaya. Bukan hanya biaya sekolah, tapi seluruh biaya hidup, fasilitas, dan kegiatannya juga gratis.

SPI didirikan sekitar tahun 2007 lalu untuk mencetak entrepreneur muda. Banyak pelajar berasal dari beragam daerah di Indonesia untuk mengenyam pendidikan di sana.

Mereka mendapatkan fasilitas hunian berupa asrama yang berada di kompleks sekolah. Latar belakang pelajar merupakan warga yang tidak mampu dan yatim piatu. Kesuksesan pendirinya membawa sekolah ini berlabel terakreditasi A.

Bahkan, sebuah film berjudul Anak Garuda besutan Faozan Rizal dan penulis naskah Alim Studio, terinspirasi dari kisah pendiri sekolah ini dan 7 alumni untuk meraih impiannya.

"Sekolah terakreditasi A, gratis biaya sekolah, dapat asrama dan uang saku. Banyak pelajar berasal dari berbagai daerah di Indonesia," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon kepada detikcom, Selasa (1/6/2021).

Tak hanya itu, kasus ini juga mendapatkan atensi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Sebanyak Dua dari 14 orang korban persetubuhan berulang yang diduga dilakukan JE bertemu dengan Menteri Bintang.

Dalam pertemuan itu, korban didampingi Komnas PA. Tujuannya untuk menyampaikan gambaran dan kedudukan hukum masalah kejahatan seksual, eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik yang menimpa puluhan anak yang bersekolah di SMA Selamat pagi Indonesia.

Selain itu, korban juga meminta dukungan dan kehadiran pemerintah untuk melihat perkara yang sesungguhnya terjadi di SMA Selamat pagi Indonesia.

"Di samping itu, pertemuan dengan Menteri PPPA juga untuk memberikan update terhadap perkembangan posisi hukum atas laporan korban terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan Polda Jatim," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada detikcom, Selasa (2/6/2021).

Untuk mendalami kasus ini, polisi melakukan sejumlah upaya. Mulai dari membuka hotline pelaporan bagi korban lain yang berada di luar Jatim hingga melakukan olah TKP.

Hari ini, Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Gelar perkara dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan satu saksi korban didampingi Komnas PA.

Usai gelar perkara, polisi akhirnya resmi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dalam kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya.

"Iya, hasil gelar JE ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JE belum ditahan. Namun baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka. "Kan baru hasil gelar. Jadi baru ditetapkan," kata Gatot.

Secara terpisah Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab pihaknya sudah menantikan ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka kekerasan seksual akhirnya terlaksana usai gelar perkara.

"Sangat luar biasa dan saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun 67 hari yang kita tunggu-tunggu. Ternyata mereka punya sikap yang berkeadilan bagi korban," tutur Arist.

Usai penetapan tersangka ini, Arist berharap, JE dan seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk persidangan.

"Hendaknya minggu depan diserahkan dokumen dan maupun pelaku serta data-data dan dokumen dari polisi sudah menjadi P21. Dan bisa diteruskan ke pengadilan. Jadi sekali lagi, terima kasih," harap Arist.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.