Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, JE, resmi jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Mendalami kasus ini, polisi membutuhkan waktu 67 hari sebelum menetapkan JE sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.
"Jadi hari ini cukup menyedihkan bagi Komnas PA, karen ada lembaga/institusi pendidikan yang dikagumi, khususnya masyarakat Batu dan Jatim. Ternyata sekolah berinisial SPI di Kota Batu menjadi sumber malapetaka peserta didik di sana," kata kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Ternyata di sana, jelas dia, tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. "Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," tambah Arist.
"Pemilik sekolah berinisal JE, saya rasa masyarakat di Kota Batu, di Jatim itu mengenal beliau. Tapi perilakunya masuk kejahatan luar biasa, karena melakukan kejahatan seksual terhadap peserta didiknya sampai usia dewasa," tambahnya.
Komnas PA, jelas dia, juga mengantongi laporan lain selain pelecehan kepada anak didik SPI Batu. Yakni kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
"Laporan terkonfirmasi selain kejahatan seksual yang berulang-ulang korbannya adalah sejak SMA di sana, tapi juga kejahatan fisik memukul, menendang, memaki termasuk kekerasan verbal termasuk kekerasan yang sifatnya ekonomi. Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," jelasnya.
Simak juga 'Pentingnya Pendidikan Seksual Sejak Dini untuk Cegah Pelecehan':