Kekerasan Seksual ke Anak Didik Seret Pemilik SMA SPI di Batu Jadi Tersangka

Round-Up

Kekerasan Seksual ke Anak Didik Seret Pemilik SMA SPI di Batu Jadi Tersangka

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 07:34 WIB
sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Batu
Foto file: Muhammad Aminudin
Surabaya -

Polisi akhirnya resmi menetapkan Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, JE menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. JE ditetapkan tersangka setelah penyidikan polisi selama 67 hari.

Sebelumnya, untuk mendalami kasus ini, polisi melakukan sejumlah upaya. Mulai dari membuka hotline pelaporan bagi korban lain yang berada di luar Jatim hingga melakukan olah TKP.

Hari ini, Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Gelar perkara dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Turut dihadirkan satu saksi korban didampingi Komnas PA.

Usai gelar perkara, polisi akhirnya resmi menetapkan pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dalam kasus dugaan kekerasan seksual belasan anak didiknya.

"Iya, hasil gelar JE ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (5/8/2021).

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JE belum ditahan. Namun baru sebatas menaikkan status dari saksi terlapor menjadi tersangka. "Kan baru hasil gelar. Jadi baru ditetapkan," kata Gatot.

Sementara untuk tersangka lainnya, Gatot menyebut masih melihat hasil perkembangan kasus.

"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini, penyidik menyatakan (JE) sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Gatot.

Menurut Gatot, JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilaksanakan hari ini. Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan memeriksa lebih lanjut tersangka.

"Dari hasil gelar perkara. Dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan selanjutnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Gatot.

Simak juga 'Saran Psikolog Bagi Para Korban Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]



Secara terpisah Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi pihak Polda Jatim. Sebab pihaknya sudah menantikan ini selama 67 hari. Dan penetapan tersangka kekerasan seksual akhirnya terlaksana usai gelar perkara.

"Sangat luar biasa dan saya apresiasi yang sangat tinggi kepada Polda Jatim walaupun 67 hari yang kita tunggu-tunggu. Ternyata mereka punya sikap yang berkeadilan bagi korban," tutur Arist.

Usai penetapan tersangka ini, Arist berharap, JE dan seluruh berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21 atau lengkap dan masuk persidangan.

"Hendaknya minggu depan diserahkan dokumen dan maupun pelaku serta data-data dan dokumen dari polisi sudah menjadi P21. Dan bisa diteruskan ke pengadilan. Jadi sekali lagi, terima kasih," harap Arist.

Sebelumnya, Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.

"Jadi hari ini cukup menyedihkan bagi Komnas PA, karen ada lembaga/institusi pendidikan yang dikagumi, khususnya masyarakat Batu dan Jatim. Ternyata sekolah berinisial SPI di Kota Batu menjadi sumber malapetaka peserta didik di sana," kata kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Ternyata di sana, jelas dia, tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan pemilik SPI. "Dia itu melakukan kejahatan seksual berulang-ulang kepada puluhan anak-anak pada masa sekolah di sana. Antara kelas 1, 2, 3 dan sampai anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan itu," tambah Arist.

"Pemilik sekolah berinisal JE, saya rasa masyarakat di Kota Batu, di Jatim itu mengenal beliau. Tapi perilakunya masuk kejahatan luar biasa, karena melakukan kejahatan seksual terhadap peserta didiknya sampai usia dewasa," tambahnya.

Komnas PA, jelas dia, juga mengantongi laporan lain selain pelecehan kepada anak didik SPI Batu. Yakni kekerasan fisik, kekerasan verbal lainnya, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan tak terpuji itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.

"Laporan terkonfirmasi selain kejahatan seksual yang berulang-ulang korbannya adalah sejak SMA di sana, tapi juga kejahatan fisik memukul, menendang, memaki termasuk kekerasan verbal termasuk kekerasan yang sifatnya ekonomi. Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.