Berbagai sanksi dan denda juga harus mereka terima jika tertangkap basah buka melebihi jam operasional. Adapun denda yang diberikan bervariasi tergantung dengan skala jenis usahanya.
Untuk jenis usaha skala mikro misalnya seperti warkop, jika melanggar PPKM Darurat akan dikenakan denda dari Rp 150 hingga Rp 500 ribu. Sedangkan usaha menengah yakni Rp 5 juta dan jenis usaha besar mencapai Rp 25 juta.
Denda administratif ini ditetapkan oleh Pemkot Surabaya melalui pemerintah kecamatan. Sedangkan petugas pelaksananya merupakan 3 pilar yang terdiri dari pegawai kecamatan, Satpol PP, dan dibackup oleh polsek setempat.
Kamim (39) misalnya, salah satu pemilik warkop di Jemur Andayani yang mengaku kerap terkena razia selama PPKM Darurat. Ia pun hanya bisa pasrah dan mematuhi saat disuruh tutup pada pukul 20.00 WIB.
Meski begitu, ia juga mengaku terkena razia pada siang hari. Padahal ia mengaku sudah mematuhi aturan PPKM darurat.
"Ya kami sudah berusaha patuh tutup pukul 20.00 WIB selama PPKM. Tapi kemarin siang masih juga ada razia," ujar Kamim kapada detikcom, Selasa (13/7/2021).
Kamim menyebut pada razia siang hari, ia dinilai bersalah dan 2 kursi serta gas elpiji untuk masak air turut serta diangkut oleh petugas gabungan 3 pilar kecamatan.
"Iya kena, elpiji sama kursi warung diangkut ke kecamatan. Kalau mau ngambil harus bayar Rp 150 ribu," tutur pria asal Karangbinangun, Lamongan itu.
"Ada malah warung milik kenalan saya semua disita termasuk wifi-nya dan kena denda Rp 500 ribu juga ada," tambahnya.
Menurut ia, warkopnya dinyatakan bersalah karena dinilai karena masih melayani beberapa pelanggannya pada siang hari. Ia sendiri mengaku protes karena razia itu ia nilai tebang pilih.
(iwd/iwd)