Setiap penumpang yang baru turun dari kapal langsung diperiksa oleh aparat. Setelah pemeriksaan dirasa lengkap, penyeberang dari Bali baru dipersilahkan keluar dari pelabuhan.
"Penyekatan kita lakukan di pintu keluar ASDP Ketapang. Seluruh penumpang wajib mendapatkan pemeriksaan petugas," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu kepada detikcom, Senin (5/7/2021).
Pemeriksaan meliputi surat bebas COVID-19 dan keterangan vaksinasi. Ini dilakukan untuk para penumpang umum. Sementara untuk kendaraan logistik, pengendara wajib menggunakan masker.
"Surat-surat harus lengkap seperti rapid test antigen dan vaksinasi. Untuk kendaraan logistik wajib protokol kesehatan. Jika tidak kami akan putar balik," tambahnya.
Pemberlakukan penyekatan juga dilakukan di beberapa perbatasan Kabupaten lain. Seperti di Kecamatan Wongsorejo di bagian Utara perbatasan dengan Kabupaten Situbondo dan di Kecamatan Kalibaru, perbatasan dengan Kabupaten Jember di Selatan Banyuwangi. Sementara di perbatasan Bondowoso yang berada di bagian Barat Banyuwangi, OS penyekatan berada di Kecamatan Licin.
"Total 300 personel yang kita kerahkan dalam penyekatan PPKM Darurat ini," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga bakal menggelar random sampling rapid test antigen. Pemeriksaan random ini bakal digelar bergilir oleh urkes Polresta Banyuwangi.
"Random sampling kita lakukan bergilir. Tentu ini sebagai antisipasi penularan COVID-19," pungkasnya.
Berikut Lokasi Penyekatan PPKM Darurat di Banyuwangi
1. Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, perbatasan Jawa Bali
2. Perbatasan Situbondo berada di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo
3. Perbatasan Jember, berada di Kecamatan Kalibaru
4. Perbatasan Bondowoso, berada di Desa Tamansari, Kecamatan Licin (iwd/iwd)