Ngawi Jadi Zona Merah COVID-19, Hajatan Akan Dibatasi

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 19:40 WIB
Forkopimda Ngawi/Foto: Istimewa
Ngawi - Ngawi menjadi zona merah COVID-19 sejak Rabu (23/6). Forkopimda Ngawi akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Di Jatim, Ngawi jadi zona merah COVID-19 bersama Ponorogo dan Bangkalan. Perubahan zonasi di Ngawi terjadi setelah munculnya klaster hajatan.

"Hari ini kita rapat dengan Bupati dan Forkopimda lainnya terkait penanganan COVID-19 saat masuk zona merah. Di antaranya dengan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (24/6/2021).

Pembatasan kegiatan masyarakat itu, kata Winaya, di antaranya pengurangan waktu hajatan yang melibatkan tamu undangan. Pembatasan hajatan yang semula hingga pukul 21.00 WIB, kini hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB.

"Hasil rapat Forkopimda terkait zona merah saat ini, kita melakukan pembatasan-pembatasan. Seperti pembatasan hajatan hanya boleh sampai magrib saja," kata Winaya.

"Kita batasi hanya berlangsung dua jam saja hajatan apapun itu," imbuhnya.

Bupati Ngawi H Ony Anwar menjelaskan, munculnya klaster hajatan dan pertemuan keluarga membuat Ngawi menjadi zona merah COVID-19. Upaya lain dari Forkopimda Ngawi yakni melakukan operasi yustisi.

"Memang faktornya hajatan banyak yang lengah kurang disiplin. Kita juga lakukan operasi yustisi setiap hari agar masyarakat selalu memakai masker," kata Ony.


(sun/bdh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork