"Pelaku telah menyodomi 25 santrinya mulai 2016," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Sumardji mengatakan aksi pelaku dilakukan di rumah hafiz di Kota Sidoarjo yang dikelolanya. Korbannya adalah para santrinya sendiri yang berusia 5-14 tahun. Sumardji menjelaskan akibat perbuatan pelaku, ada sebagian dubur para korban yang rusak.
"Dari pengakuan korban, ada yang disodomi lebih dari satu kali, antara dua hingga tiga kali," jelas Sumardji.
Sumardji menambahkan aksi sodomi pelaku terbongkar pada Selasa (18/5). Itu setelah pelaku dilaporkan oleh salah satu donaturnya ke polisi. Donatur itu mendapat laporan dari salah satu santri.
"Tersangka akan dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun," tandas Sumardji.
Tonton juga Video: Guru Diduga Cabuli Murid, Tempat Ngaji di Garut Dibakar Warga
(iwd/iwd)