Menurut Subhan, apa yang sudah tersebar soal asal usul tanah, termasuk keterangan ahli waris. Semuanya itu ditegaskan tidak benar.
"Kami sudah konfirmasi ke lurah yang dulu, itu semua tidak benar. Kalau diproses ke pengadilan ya monggo, bukti sudah kita punyai semua. Kami saat ini masih dalam proses lidik pulbaket apalagi sempat ada yang pasang plang," tegas Subhan.
Kasus sengketa rumah bermula saat Lasmi penjaga rumah didatangi orang berinisial WN mengklaim rumah yang ditempati adalah miliknya. Padahal aset Pemkot Malang ini disewa oleh Theresia sejak puluhan tahun, keluarga Lasmi diberi mandat Theresia untuk menjaga aset ini sejak tahun 1980-an.
Klaim sepihak oleh WN itu, dan sebenarnya sudah pernah terjadi tahun 2019 lalu. Kepada Lasmi, orang tersebut mengaku lahan tersebut merupakan miliknya. Tahun ini, WN malah menyodorkan bukti Surat Hak Milik (SHM) bersama pengacaranya meski hanya foto dalam handphone.
Bahkan pada 8 Mei 2021 lalu, pihak WN memasang papan plakat di depan bangunan ini. Lalu pada tanggal 18 Mei 201 plakatnya dilepas kembali oleh pihak WN. Setelah itu pihak penyewa aset lahan milik Pemkot melaporkan WN ke Polresta Malang Kota karena telah memasuki pekarangan orang dan merusak halaman untuk pemasangan papan plakat.
"Ya saya kaget kok tiba-tiba ada yang mengaku pemilik. Karena setahu saya ini milik Pemkot Malang yang disewa oleh Bu Theresia sudah puluhan tahun sebelum keluarga disuruh jaga lahan ini di tahun 80 an itu. Saya kemarin dipanggil polisi jadi saksi pelaporan WN, karena memasuki lahan orang dan merusak halaman," tandas Lasmi.
(fat/fat)