Tak lupa, Slamet mengapresiasi Polresta Malang Kota yang telah menerima pengaduan korban soal pinjol. Tentunya, pengaduan sudah dibarengi dengan bukti-bukti adanya tindak pidana.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota, yang telah merespon pengaduan atau laporan kami," pungkas Slamet.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan, jika korban telah membuat pengaduan, sekaligus pihaknya mengklarifikasi terkait persoalan yang dialami.
"Benar, yang bersangkutan sudah membuat pengaduan. Dan bersamaan kita lakukan klarifikasi. Sebelumnya, belum ada laporan atau pengaduan masuk," tegas Tinton.
Sebelumnya, warga Malang, berinisial S, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, ibu dua anak ini juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.
Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, S harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar. Dengan menyandang gelar S1, S bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, S akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).
(fat/fat)