Mudik ke Kota Pasuruan, Siap-siap Dikarantina dengan Biaya Sendiri

Mudik ke Kota Pasuruan, Siap-siap Dikarantina dengan Biaya Sendiri

Muhajir Arifin - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 11:31 WIB
Alun-alun Pasuruan
Alun-alun Kota Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Pemkot Pasuruan akan melakukan karantina bagi pemudik yang masuk ke wilayahnya. Karantina bagi mereka yang ngeyel masuk Kota Pasuruan diterapkan dengan biaya sendiri.

"Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri," kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf, Rabu (28/4/2021).

Penyekatan pelaku perjalanan yang masuk ke Kota Pasuruan dilakukan di Exit Tol Sutojayan, Kelurahan Pohjentrek dan Exit Tol Grati. Ada juga pos di alun-alun untuk mengurai kerumunan.

Selain itu posko COVID-19 kelurahan akan dioptimalkan. Pemkot juga sudah menyiapkan tempat karantina di kecamatan dan kelurahan.

Sementara untuk mencegah warganya keluar kota, pemkot menerapkan gerakan 'Bahagia di Kota Pasuruan'. Gerakan ini mengajak warga tetap stay dalam kota selama Ramadhan sampai setelah lebaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Ini adalah upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Pasuruan. Saya mengimbau mari bersama-sama bahagia di Kota Pasuruan. Saya akan terus koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membuat masyarakat tetap bahagia di Kota Pasuruan, sekalipun tidak mudik," terang Gus Ipul.

Gus Ipul mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, jajaran OPD berperan aktif mensosialisasikan gerakan tersebut kepada masyarakat secara umum, termasuk media massa. Ajakan stay di kota harus dilakukan dengan cara - cara yang apik, humanis dan profesional.

"Mari bersama-sama berusaha menahan masyarakat agar tidak keluar Kota Pasuruan. Lebaran di Kota Pasuruan tetap bahagia, karena pemkot akan mencari cara untuk membahagiakan," pungkasnya.

Ditegaskan Gus Ipul, pelaku perjalanan untuk distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik tetap diperbolehkan. Di antaranya untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Simak juga Video: Suasana Mudik Sudah Terlihat di Pelabuhan Nusantara Parepare

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.