Dalam beberapa hari terakhir, ada tiga kasus asusila yang terjadi di Jatim. Mulai dari biduanita di Kota Probolinggo yang mencabuli dan memerkosa remaja laki-laki di bawah umur, hingga soal seorang paman yang mencabuli keponakannya di Tuban.
Biduanita Perkosa Remaja Laki-laki di Kota Probolinggo
Seorang biduanita dangdut di Kota Probolinggo dilaporkan ke polisi. DP (28) dilaporkan telah mencabuli dan memerkosa seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
"Kenal dengan DP saat saya ikut saudara menjadi kameramen sebuah orkes dangdut. DP adalah salah satu dari penyanyinya," ujar remaja tersebut kepada wartawan di Polres Probolinggo Kota, Rabu (21/4/2021).
DP kemudian sering mengajak si remaja untuk sekadar jalan atau makan bersama. Hingga pada suatu hari, si remaja diajak ke kos DP. Di situ mereka mabuk bersama. Saat mabuk itulah si remaja mengaku telah dicabuli hingga diajak berhubungan intim. Saat berhubungan intim itulah ada perlakuan DP yang menjurus kasar ke si remaja.
Si remaja mengaku pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan kepadanya selama 3 hari berturut-turut di tiga tempat yang berbeda, 11-13 April 2021.
"Setelah mabuk saya dicabuli dan diajak berhubungan intim. Tempatnya selalu berpindah-pindah. Tempat pertama di rumah kos wilayah Desa Muneng, kedua di kos di daerah Kelurahan Ketapang dan yang ketiga di rumahnya. Leher dan jari tangan saya digigit," kata si remaja.
Saat pulang, orang tua si remaja langsung bertanya ke mana saja ia selama tiga hari. Si remaja menceritakan apa yang telah dialaminya selama 3 hari tersebut.
"Anak saya masih di bawah umur, masih pelajar. Akibat perbuatan pelaku, masa depannya bisa hancur," ujar S, ayah si remaja.
Karena alasan itulah S melaporkan DP ke polisi. Ia menilai perbuatan DP sudah tak bisa ditoleransi lagi. "Saya berharap polisi segera memproses hukum pelaku agar tidak ada korban lagi", kata S.
Polisi sudah menerima laporan yang diajukan S. Saat ini penyidik sudah meminta keterangan pelapor dan saksi korban. Nantinya terlapor juga akan dipanggil guna memastikan dugaan pencabulan dan pemerkosaan ini.
"Laporan sudah kami terima, dan saat ini ditangani unit 3 penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi korban. Saksi korban laki-laki. Terlapor perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi, akan segera kita panggil," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono.
"Terlapor yang diduga melakukan pencabulan hari ini resmi kita panggil. Namun sampai sore ini belum datang untuk memenuhi panggilan dimintai keterangan penyidik di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono kepada detikcom, Jumat (23/4/2021).
"Kami akan kembali panggil terlapor DP untuk dimintai keterangan atas kasus tindak pidana yang dilaporkan orang tua saksi korban. Kami berharap terlapor segera hadiri panggilan agar masalah bisa cepat selesai," kata Heri.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika benar DP terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan, maka DP akan terancam Pasal UU Nomer 35 tahun 2014 Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1.
Simak Video: Begini Pengakuan Guru Ngaji di Cianjur yang Cabuli 5 Muridnya
Dua Remaja di Jombang Dicabuli dan Disetubuhi Ayah Tiri
Sungguh Malang nasib dua gadis di Jombang yang berusia 14 dan 16 tahun. Keduanya menjadi korban pencabulan ayah tirinya selama lima tahun.
Pelaku yakni T (42) warga Kecamatan Gudo, Jombang. Untuk menghindari perbuatan T, kedua korban sempat kabur dari rumah karena terus menerus menjadi korban pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, perbuatan bejat T terungkap karena kedua anak tirinya nekat kabur dari rumahnya sejak Sabtu (9/4). Kedua gadis itu ditemukan Tim Eagle Resmob II Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Gudo, di rumah teman sekolahnya, Kecamatan Jogoroto, Jombang pada Kamis (22/4) malam.
"Kedua korban mengaku takut pulang karena sering disetubuhi dan dicabuli ayah tirinya," kata Teguh kepada detikcom, Jumat (23/4/2021).
Pengakuan kedua gadis yang usianya di bawah umur itu membuat ibu kandungnya, SM (39) tak terima. SM langsung melapor ke Polres Jombang. Polisi meringkus T malam itu juga setelah mengantongi alat bukti yang cukup soal kasus pemerkosaan itu.
Diketahui, T sudah berulang kali mencabuli dan menyetubuhi kedua anak tirinya. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak 2016, saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD dan 1 SMP. Agar perbuatan bejatnya berjalan mulus, tersangka beraksi saat istrinya tidak di rumah atau sedang tidur.
Awalnya, T meminta dipijit korban di ruang tamu atau di kamar tidur. Selanjutnya, dia mencabuli dan menyetubuhi korban. Tersangka juga kerap melakukan pemerkosaan terhadap kedua anak tirinya di kandang ayam di belakang rumahnya.
"Awalnya korban diberi uang untuk jajan. Jika menolak disetubuhi dan dicabuli, korban diancam sekolahnya tidak dibiayai dan tidak boleh keluar rumah," ungkap Teguh.
Selain meringkus T, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian milik kedua korban, sarung milik tersangka, serta hasil visum kedua korban. Akibat pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan, T harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Paman Cabuli Ponakan hingga 15 Kali di Tuban
Seorang paman di Tuban tega melakukan pencabulan dan persetubuhan pada keponakannya. Ia mengaku melampiaskan nafsu birahinya ke korban karena sang istri sakit. Pelaku yakni P (56), warga Kecamatan Merakurak, Tuban. Sedangkan korban masih duduk di bangku SD yang berusia 13 tahun.
Bocah itu sudah 15 kali menjadi korban pencabulan sang paman. Bahkan beberapa di antaranya sampai disetubuhi.
"Pertama kali terbongkar karena korban sakit dan mengadu kepada tetangga. Korban ini tinggal di rumah sendiri karena ibunya meninggal dan bapaknya nikah lagi serta tinggal di rumah istri baru. Sehingga korban ini awalnya dititipkan kepada keluarga pamannya yang rumahnya hanya bersebelahan," jelas Kasat Reskrim Tuban AKP Adhi Makayasa kepada detikcom, Jumat (23/4/2021).
Ayah korban melaporkan kasus asusila tersebut, setelah mendengar pengakuan korban. Kepada penyidik korban mengatakan, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di rumah sendiri. Saat melancarkan aksinya, pelaku selalu masuk rumah korban dari pintu samping.
"Kalau korban sempat ditanya tadi ada kalau 15 kali. Pertama kali itu pada awal Desember 2020 lalu. Dan terakhir Maret kemarin. Korban pascacerita ke tetangga jadi korban pamannya itu, langsung pindah tidur di rumah familinya," imbuh Adhi.
Pelaku yang sudah ditangkap, tak bisa mengelak soal pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan terhadap keponakannya. Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolres Tuban.
P mengaku hal ini dilakukannya untuk melampiaskan nafsu birahinya. Sebab, istri pelaku sudah bertahun-tahun sakit. Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya selembar sprei, baju serta hasil visum.
"Jadi ini pengakuan tersangka dia ini melampiaskan keinginannya karena istrinya sakit dan tak kunjung sembuh hingga saat ini," pungkasnya.