Dalam data yang dihimpun kepolisian, di tahun 2020 tercatat ada 42 kasus. Dari jumlah tersebut, separuh di antaranya merupakan kasus pencabulan maupun pemerkosaan.
Kasusnya pun bervariasi. Mulai dari kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah pada anak kandung, anak tiri dihamili, hingga pemerkosaan dilakukan tetangga korban. Semua korban masih di bawah umur.
Untuk kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur, semuanya telah masuk ke ranah pengadilan, disidangkan, dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Para pelaku rata-rata divonis di atas 10 tahun penjara.
Sementara sisanya yang masih belum terungkap karena beragam faktor. Mulai korban mencabut laporan hingga pelaku telah melarikan diri ke luar daerah. Polisi kemudian memasukkan para pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres tak menampik jika masih ada beberapa kasus dugaan perkosaan dan pencabulan yang belum terungkap. Itu karena pelakunya sudah melarikan diri sebelum sempat diperiksa polisi. Namun pihaknya tetap melakukan pengejaran.
"Kami akan coba koordinasikan dengan pihak pemerintah setempat, untuk bersama mencari akar persoalan kenapa kasus semacam ini terus terjadi," ungkap Erick.
Menurutnya, peningkatan kasus itu terjadi karena beberapa kemungkinan. Di antaranya karena tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi untuk melapor. Atau, lantaran situasi pandemi yang mungkin menyebabkan orang kekurangan aktivitas lalu berpikiran aneh-aneh.
Informasi lain yang didapat, pada 2019 di wilayah hukum Bondowoso terjadi 20 kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Di mana para pelaku dalam 16 kasus di antaranya telah dijebloskan ke dalam penjara.