AB merupakan warga Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi disita sebagai barang bukti.
Tiga pucuk senjata rakitan itu yakni jenis revolver, baikal dan laras panjang reminten kaliber 5,56 mm. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka diketahui mulai merakit pistol sejak Februari 2021. Tujuh pucuk senjata sudah dirakitnya.
"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Gatot menambahkan, senjata rakitan tersangka dijual bervariasi sesuai pesanan. Harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.
Menurut Gatot, dalam merakit pistol, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan. Sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta. Sebelumnya, Ketua RT setempat juga menyebut AB sebagai guru silat.
"Tersangka selalu menggunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terang Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 terkait merakit dan menguasai senpi ilegal. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
"Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Gatot. (sun/bdh)