Polisi Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Jombang, Sehari Hasilkan Rp 18 Juta

Polisi Gerebek Tambang Galian C Ilegal di Jombang, Sehari Hasilkan Rp 18 Juta

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 11:47 WIB
tambang galian c ilegal
Polisi menggerebek tambang galian C ilegal di Jombang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Tambang tanah uruk dan batu di Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang digerebek polisi lantaran nekat beroperasi tanpa izin. Tambang galian C ilegal ini beromzet Rp 18 juta per hari karena menghasilkan 60 rit tanah uruk dan batu.

Tambang ilegal itu terletak di persawahan Dusun Payak Mundil, Desa Rejoagung. Saat tim dari Unit Pidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penggerebekan, penggalian tanah dan batu sedang berlangsung menggunakan alat berat.

Dump truck nopol S 8039 UZ kepergok polisi digunakan mengangkut bebatuan hasil tambang. Petugas juga menyita 60 lembar kertas rekapan penjualan hasil tambang dan uang hasil penjualan Rp 11.360.000.

"Setelah kami periksa, ternyata galian C ini tidak mempunyai izin dari pemerintah," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/4/2021).

Teguh menjelaskan tambang galian C ilegal seluas 1.400 meter persegi ini milik Priyono (51), warga Desa Cerme Kidul, Cerme, Gresik. Priyono membeli sawah yang dia gali dari Sokib, warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro seharga Rp 75 juta.

"Galian C ini beroperasi sejak 14 April 2021. Sehari menghasilkan kurang lebih 60 rit tanah uruk dan batu. Harga per rit Rp 200-300 ribu tergantung jenis truk yang digunakan," terang Teguh.

Dengan begitu, lanjut Teguh, tambang tanah uruk dan batu ilegal ini beromzet Rp 12-18 juta per hari. "Pembeli dari daerah-daerah yang membutuhkan. Warga sekitar yang butuh juga bisa beli," ungkapnya.

Polisi menyegel tambang galian C ilegal ini dengan memasang garis polisi di jalan masuk area tambang. Sebuah ekskavator, dump truck, serta rekapan dan uang hasil penjualan hasil tambang disita sebagai barang bukti.

Pemilik tambang, Priyono disangka dengan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sudah menantinya.

"Tersangka langsung kami tahan," tandas Teguh. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.