Hari ini ada sejumlah berita dari Jatim yang menarik banyak pembaca. Seperti soal suami jual istri di Kediri hingga soal prostitusi online berkedok salon di Blitar.
Suami Jual Istri di Kediri
Seorang warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, AH (42) tega menjual istrinya ke pria hidung belang. Kepada polisi, AH mengakui sejumlah perilakunya yang tidak lazim.
Diketahui, AH telah menjual istrinya lima kali, dengan tarif sekali main Rp 1 juta. Ia nekat menjual pasangan hidup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setelah berhenti kerja.
"Pelaku ini mengaku sudah tidak bekerja sebagai sopir. Akhirnya tidak punya uang. Ia mengambil jalan pintas menjual istri sahnya dengan cara memaksanya melayani pria hidung belang untuk mendapatkan nafkah," ucap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Rabu (7/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Putra Atmadha menambahkan, saat istrinya melayani lelaki hidung belang, AH mengaku kerap berada di kamar hotel yang sama. Ia kerap melihat persetubuhan itu. Hal ini terungkap saat anggota PPA Polres Kediri memeriksa AH.
"AH ini setiap kali istrinya melayani pria hidung belang dalam kamar hotel, ia menemani dan menyaksikan istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Atau terkadang ia menunggu dalam kamar mandi sambil merokok," imbuh Rizkika.
Perilaku tak lazim suami jual istri menjadi bahan kajian Satuan Reskrim Polres Kediri dalam penyidikan. Polisi berencana mendatangkan ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka.
"Suami menjual istrinya. Dan istrinya ini juga mau meskipun awalnya dipaksa. Dan sudah 5 kali transaksi. Nanti dari ahli yang bisa mengetahui, meski alasannya ekonomi," lanjut Rizkika.
Sebelumnya, AH digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE, di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Pelaku terkena Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
Angka Kematian COVID-19 Jatim Tertinggi Nasional
Angka kematian kasus COVID-19 di Jawa Timur mencapai 10.074 kasus. Dengan angka ini, Jatim menjadi provinsi dengan kasus kematian tertinggi Nasional. Ketua Satgas Kuratif COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi mengakui, angka kematian masih menjadi pekerjaan rumah di Jatim.
"Pekerjaan rumah kita memang kematian. Kematian ini kita pelajari, dihitung, itu perlu dikaji lebih detail. Karena Sebagian besar kematian itu adalah terjadi pada orang-orang lansia, premorbid," ujar Ketua Satgas Kuratif COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi di Kantor Gubernur Jatim, Rabu (7/4/2021).
Joni mengungkapkan, banyaknya kasus kematian COVID-19 di Jatim akibat keterlambatan pasien masuk rumah sakit. Hal ini diperparah dengan penyakit bawaan atau komorbid pasien.
Sebanyak 91 persen lebih kasus kematian COVID-19 di Jatim disertai komorbid. Ada sejumlah komorbid yang banyak menyertai kasus kematian. Seperti jantung, hipertensi, gagal ginjal hingga diabetes.
"Apa kematian ini terjadi di rumah sakit apa di masyarakat. Tapi yang jelas contoh di RSU dr Soetomo kematian ICU-nya 48 persen. Itu kecil, karena di dunia pun 70-80 persen. Kita terus bebenah, yang paling banyak itu kasus keterlambatan datang di RS. Jadi angka kematian di UGD tinggi," bebernya.
Prostitusi Online Berkedok Salon di Blitar
Praktik prostitusi online berkedok salon terbongkar di Blitar. Yang menjadi korban merupakan para pelajar.
Salon tersebut berada di Kecamatan Sananwetan. Yang menjadi muncikari merupakan pemilik salon tersebut berinisial BY (40). Praktik prostitusi online itu terbongkar atas laporan masyarakat yang merasa resah. Warga melapor soal adanya aktivitas mencurigakan di salon yang sekaligus menyewakan kamar kos itu.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati dua pasangan mesum dalam dua kamar. Ternyata, korban dalam praktik prostitusi online itu merupakan para pelajar.
BY mengaku sudah satu tahun menawarkan para pelajar untuk melayani pria hidung belang. Awalnya, BY mengajak para pelajar menjadi pemandu lagu di rumah karaoke. Kemudian para pelajar itu dibelikan HP terbaru.
Ia meminta para pelajar membayar HP tersebut dengan cara dicicil. Kemudian BY menawari para korban melayani lelaki hidung belang agar bisa membayar HP itu.
"Begitu pelajar itu setuju, muncikari menawarkannya melalui WA (WhatsApp). Tarifnya, sekali main Rp 300 ribu. Yang Rp 200 ribu diberikan kepada korban, yang Rp 100 diambil muncikari sebagai uang sewa kamar kos," kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).
BY akan dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.