"Prinsipnya kita ikut MUI, MUI bilang tidak membatalkan, sesuai dengan Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021. Jadi, vaksinasi di Jatim tetap jalan," ujar Jubir Satgas COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/4/2021).
Jibril mengatakan pihaknya masih membahas soal beberapa usulan yang meminta vaksinasi digelar sore hari atau setelah buka puasa. Namun, ada beberapa risiko, lanjut Jibril bila vaksinasi digelar sore hingga malam.
"Kita masih bahas, menerima masukan itu soal waktu vaksin dibikin sore atau malam. Namun ada risiko, jam kerja nakes bagaimana, hingga malam. Sedangkan kalau vaksin siang, ada kemungkinan, seseorang muslim yang baru saja divaksin, tiba-tiba tubuhnya respons merasa lapar, padahal sedang berpuasa. Kita masih bahas itu (soal waktu), namun untuk vaksinasi tetap jalan," bebernya.
Untuk saat ini, Jibril menyampaikan, sasaran vaksinasi masih masuk dalam tahap dua. Yakni fokus kepada pelayanan publik (TNI, Polri, Guru, ASN) lansia, hingga sektor pekerjaan yang rawan bertemu banyak orang. Untuk di Jatim sendiri, tambah Jibril, target vaksinasi diharapkan selesai dalam waktu 1,5 tahun, terhitung sejak Januari 2021.
Sementara MUI Jatim memastikan, vaksinasi tidak membatalkan puasa seseorang di bulan Ramadhan.
"Pandangan MUI Jatim sebagaimana MUI Pusat bahwa pelaksanaan vaksin harus tetap berjalan. Karena bersamaan dengan ibadah Ramadhan umat Islam tetap diminta mengikuti vaksinasi dan puasanya sah, tidak batal," ujar KH Makruf Khozin, Ketua Fatwa MUI Jatim, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/4/2021).
Tonton video 'Kemenkes Bolehkan Vaksinasi di Malam Hari, Kabupaten Sleman Terkendala SDM':
(iwd/iwd)