Pengakuan Suami Jual Istri di Kediri yang Tak Biasa

Pengakuan Suami Jual Istri di Kediri yang Tak Biasa

Andhika Dwi - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 13:06 WIB
Kasus suami jual istri di Kediri masih dalam penanganan polisi. Ada pengakuan tak biasa dari suami yang 5 kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang.
Jumpa pers Polres Kediri/Foto: Andhika Dwi/detikcom
Kediri - Kasus suami jual istri di Kediri masih dalam penanganan polisi. Ada pengakuan tak biasa dari suami yang 5 kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang.

Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE, di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada Kamis (1/4).

AH sudah menjual istrinya 5 kali selama pandemi COVID-19. Ia nekat menjual pasangan hidup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setelah berhenti kerja.

Awalnya, AH memaksa sang istri untuk melayani lelaki hidung belang. Ia berdalih demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga istrinya mau.

"Pelaku ini mengaku sudah tidak bekerja sebagai sopir. Akhirnya tidak punya uang. Ia mengambil jalan pintas menjual istri sahnya dengan cara memaksanya melayani pria hidung belang untuk mendapatkan nafkah," ucap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Rabu (7/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Putra Atmadha juga menambahkan, AH menawarkan istrinya melalui Facebook. Dari situ ia mendapatkan orderan dengan tarif Rp 1 juta," kata Rizkika.

Saat istrinya melayani lelaki hidung belang, AH mengaku kerap berada di kamar hotel yang sama. Ia kerap melihat persetubuhan itu hingga diakhiri dengan masturbasi. Soal itu terungkap saat anggota PPA Polres Kediri memeriksa AH.

"AH ini setiap kali istrinya melayani pria hidung belang dalam kamar hotel, ia menemani dan menyaksikan istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Kadang ia melakukan masturbasi, atau terkadang ia menunggu dalam kamar mandi sambil merokok," imbuh Rizkika.

Perilaku tak lazim suami jual istri menjadi bahan kajian Satuan Reskrim Polres Kediri dalam penyidikan. Polisi berencana mendatangkan ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka.

"Suami menjual istrinya. Dan istrinya ini juga mau meskipun awalnya dipaksa. Dan sudah 5 kali transaksi. Nanti dari ahli yang bisa mengetahui, meski alasannya ekonomi," lanjut Rizkika.

Pelaku AH terkena Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Lihat juga video 'Polisi Ciduk Suami yang Jual Istri Untuk Threesome-Swinger':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.