Menurut Sutiaji, selama berkarir sebagai ASN di Pemkot Malang, kinerja AH dinilai cukup bagus. Namun, jika beban kerja dijadikan alasan menggunakan narkoba dinilai tak rasional.
"Kerjanya bagus, kalau beban kerja dijadikan alasan, itu versi Pak AH, tetapi sekarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian lebih ringan dibandingkan dulu yakni Kepala Badan Pendapatan," tutur Sutiaji.
Sutiaji menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap AH, karena persoalan yang dihadapi diluar kebutuhan kedinasan.
"Tidak ada bantuan hukum, karena bukan soal kedinasan. Kami justru harus komitmen untuk perang terhadap narkoba," tandasnya.
Seperti diberitakan, AH ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya Jalan Terusan Kayan A-137, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (25/3/2021), pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan sekaligus penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram. Selain AH, petugas juga menangkap lima tersangka lain, dua di antaranya adalah perempuan.
Kasus ini menjadi atensi setelah dalam penyelidikannya sempat salah sasaran dengan menggerebek kamar hotel yang ditempati seorang Kolonel TNI AD. Gara-gara insiden ini, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota dimutasi.
Barang bukti adalah setengah butir ekstasi, 4 poket sabu-sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja kering seberat 39,23 gram, dan satu buah Hp merk Samsung warna hitam.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (28/3/2021).
(iwd/iwd)