Teka-teki siapa ASN Pemkot Malang berinisial AH yang terjerat kasus narkoba akhirnya terungkap. Dia ternyata adalah kepala dinas (OPD) lingkungan Pemkot Malang.
"Benar Kepala OPD (Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang," ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam konferensi pers di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (30/3/2021).
Diketahui, AH merupakan inisial dari Ade Herawanto. Sebelum menjabat di Dinas (OPD) Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ade menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.
Sutiaji mengatakan pihaknya mengapresiasi komitmen Polresta Malang Kota dalam penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan dengan dukungan perguruan tinggi.
"Kami apresiasi Polresta Malang Kota, begitu juga kami tidak akan main-main, penyalahgunaan narkoba harus ditindak. Kami tadi juga bertemu dengan perguruan tinggi menyangkut perang terhadap narkoba di Kota Malang," tegas politisi Partai Demokrat kubu AHY ini.
Sutiaji mengaku, prihatin dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas penangkapan AH terkait kasus narkoba ini. Menurut Sutiaji, ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kami prihatin dengan adanya insiden kasus ini, dan kami meminta maaf kepada masyarakat, bahwa ASN harusnya menjadi contoh dan kami pribadi telah gagal melakukan pembinaan," ucapnya.
Simak juga Video: Sabu Satu Ons Diamankan dari Oknum ASN di Jambi
Rencananya, secara periodik akan dilakukan tes urine kepada para ASN di lingkungan Pemkot Malang, untuk menangkal adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN.
"Bersama BNN, kami akan melakukan tes urine reguler kepada ASN, terutama di tingkatan kepala bidang dan kepala seksi, dan sampling bagi staf, pasca kasus ini," papar Sutiaji.
Seperti diberitakan, AH ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota di rumahnya Jalan Terusan Kayan A-137, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (25/3/2021), pukul 07.00 WIB.
Dari penangkapan sekaligus penggeledahan, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram. Selain AH, petugas juga menangkap lima tersangka lain, dua di antaranya adalah perempuan.
Kasus ini menjadi atensi setelah dalam penyelidikannya sempat salah sasaran dengan menggerebek kamar hotel yang ditempati seorang Kolonel TNI AD. Gara-gara insiden ini, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota dimutasi.
Barang bukti adalah setengah butir ekstasi, 4 poket sabu-sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja kering seberat 39,23 gram, dan satu buah Hp merk Samsung warna hitam.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara," sebut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (28/3/2021).