Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya memanggil pengelola eks Bangunan Penjara Kalisosok pada Rabu (17/3). Dalam pertemuan tersebut, menghasilkan sejumlah tuntutan.
Kepala Disbudpar Surabaya, Antiek Sugiharto mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan. Seperti meminta agar pengelola mengembalikan seperti semula tembok yang sempat dijebol. Kemudian menginstruksikan, agar bangunan yang belum jadi itu dibongkar dari kawasan Penjara Kalisosok.
"Hasil pertemuan dan tuntutan kami ini juga sudah kami sampaikan dalam surat yang kami kirimkan kepada pengelola bekas penjara kalisosok yang berada di Jakarta pada Jumat lalu (19/3)," jelas Antiek kepada detikcom di Surabaya, Kamis (25/3/2021).
Sementara pihak yang bersangkutan (Pengelola di eks Penjara Kalisosok) mengaku tidak mengetahui adanya tindakan penjebolan tembok. Pihak pengelola juga tidak tahu jika pembangunan tempat tinggal petak di dalam bangunan cagar budaya bertipe A itu dilarang.
"Ya dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada kami dan akan berjanji untuk memperbaiki bangunan yang telah dirusaknya," kata Antiek.
Ke depannya, Antiek mengatakan pihaknya akan melakukan pembersihan kawasan, terutama menyelamatkan aset cagar budaya tersebut. Namun, kini masih dalam pembahasan dan akan diagendakan.
Karena untuk menyelamatkan aset tersebut, pihaknya akan berkonsultasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak. Seperti para pemerhati dan pegiat sejarah yang sejauh ini telah terlibat.
"Para ahli dan komunitas juga kami libatkan nanti. Ini bentuk kolaborasi juga," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Surabaya diramaikan dengan bangunan eks Penjara Kalisosok dengan kondisi temboknya dijebol orang tak bertanggung jawab. Padahal, bangunan tua di Jalan Kasuari No 5 Krembangan ini merupakan cagar budaya.
Jika dijadikan cagar budaya, artinya tidak boleh sama sekali dibongkar atau diubah bentuk bangunannya. Kasus ini sekarang sedang diselidiki Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
Sebelumnya, eks Penjara Kalisosok dijebol orang tak dikenal dan di dalamnya ada pembangunan. Tembok yang dijebol itu kini ditutup dengan banner. Sayangnya, saat detikcom mendatangi penjara yang dulunya dibangun Pemerintah Belanda pada 1 September 1808 dengan biaya sebesar 8.000 gulden, tidak mendapat izin dari salah satu orang yang menjaga tempat tua tersebut.