Pihak Disbudpar pun menggelar pertemuan pada Rabu (17/3). Kepala Disbudpar Surabaya, Antiek Sugiharto mengatakan pemanggilan ini untuk mendengarkan keterangan dari pihak pengelola.
Antiek membenarkan, pertemuan itu telah berlangsung pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya tak hanya mendengar klarifikasi saja. Melainkan menyampaikan beberapa tuntutan.
"Sudah kami panggil kemarin. Jadi posisinya ada dua hal berbeda ini ya. Pengelola ada di Jakarta jadi yang datang itu orang yang dipercaya untuk mengelola," kata Antiek, Kamis (25/3/2021).
Sebelumnya, warga Surabaya diramaikan bangunan eks bangunan Penjara Kalisosok dengan kondisi temboknya dijebol orang tak bertanggung jawab. Padahal, bangunan tua di Jalan Kasuari No 5 Krembangan ini merupakan cagar budaya.
Jika dijadikan cagar budaya, artinya tidak boleh sama sekali dibongkar atau diubah bentuk bangunannya. Kasus ini sekarang sedang diselidiki Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
Informasinya, eks bangunan Penjara Kalisosok dijebol orang tak dikenal dan di dalamnya ada pembangunan. Tembok yang dijebol itu kini ditutup dengan banner. Sayangnya, saat detikcom mendatangi penjara yang dulunya dibangun Pemerintah Belanda pada 1 September 1808 dengan biaya sebesar 8.000 gulden, tidak mendapat izin dari salah satu orang yang menjaga tempat tua tersebut.
Bahkan semua wartawan tidak diperbolehkan masuk, karena beralasan sudah ditutup. Penjara Kalisosok belum pasti status kepemilikannya, sehingga terlihat usang.
Lihat juga video 'Rusuh di Jayapura, Wiranto: Rutan Dijebol, Gedung MRP Dibakar':
(fat/fat)