Menurut sejarawan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Purnawan Basundoro, Penjara Kalisosok ini ditukar guling di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong.
"Repotnya penjara ini milik pihak ke-3, milik orang. Susahnya di situ. Pemkot juga nggak bisa keras. Tapi memang ada aturannya, harus dikembalikan ke UU cagar budaya. Karena di UU cagar budaya kan ndak boleh ada perusakan. Kalau terjadi perusakan bisa kena pelanggaran UU cagar budaya. Itu yang harus dipahami oleh pemilik bangunan cagar budaya," ujarnya kepada detikcom, Jumat (19/3/2021).
Namun beberapa waktu lalu, terdapat tangan-tangan jahil yang merusak bangunan cagar budaya ini. Seharusnya, eks Penjara Kalisosok ini harus dimanfaatkan.
"(Kondisinya) terbengkalai saat ini. Banyak ditumbuhi tanaman liar. Harusnya dimanfaatkan dengan baik sebagai cagar budaya," tambahnya.
Karena kondisi tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya akan memanggil pemilik. Mereka harus menjaga bangunan penjara yang sudah menjadi cagar budaya tersebut. Sebenarnya, jelas Purnawan, bangunan cagar budaya ini boleh saja digunakan untuk keperluan, asalkan tetap dipelihara seperti bangunan awal.
"Tidak boleh mengubah, membongkar, dan sebagainya. Harusnya dibersihkan, dijaga. Bukan kemudian di bongkar. Kalau bongkar ga boleh," pungkasnya. (fat/fat)