Namun hal itu bertolak belakang dengan pengakuan EM, suami kades RK. EM menyebut Kades RK selingkuh dengan SL sudah tiga kali bertemu di rumah tersebut. Menurut EM, SL menyebabkan rumah tangganya retak.
"Saya belum cerai. Saya dibuang (RK) karena ada orang ketiga itu. Nggak sekali dua kali. Saya dapat kabar tiga kali sudah masuk sini," terang EM usai penggerebekan, Minggu (21/3/2021) pagi.
Sementara kasus ini sudah di telinga Pemkab Pasuruan. Mereka berdua terancam dipecat.
"Saat ini kami masih melihat perkembangannya, kelanjutan kasusnya di kepolisian bagaimana," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pasuruan, Nurul Huda.
Nurul menjelaskan ada dua opsi tindakan yang akan diambil pemerintah daerah kepada kades selingkuh, RK dan SL. Opsi pertama berdasarkan proses hukum dan opsi kedua berdasarkan peraturan daerah (perda).
"Apakah dilanjut atau tidak, kami belum mendapat informasi kasusnya," pungkasnya.
(fat/fat)