Pemkab Pasuruan akan Pecat Kades Wanita Jika Terbukti Berbuat Asusila

Pemkab Pasuruan akan Pecat Kades Wanita Jika Terbukti Berbuat Asusila

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 22 Mar 2021 16:03 WIB
Kades perempuan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, RK (38) digerebek suami saat berduaan bersama bawahannya, SL (25). Kades RK dan bawahannya itu bisa dipecat.
Selingkuhan kades diamankan polisi (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan -

Kades perempuan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, RK (38) digerebek suami saat berduaan bersama pria idaman lain (PIL) atau bawahannya, SL (25). Kades RK dan bawahannya itu terancam dipecat.

"Saat ini kami masih melihat perkembangannya, kelanjutan kasusnya di kepolisian bagaimana," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Pasuruan, Nurul Huda, Senin (22/3/2021).

Nurul menjelaskan ada dua opsi tindakan yang akan diambil pemerintah daerah kepada RK dan SL. Opsi pertama berdasarkan proses hukum dan opsi kedua berdasarkan peraturan daerah (perda).

"Saat ini kan baru dugaan (Melakukan perbuatan perzinahan). Kalau memang itu diproses hukum, nanti dilihat hukumannya. Kalau divonis di bawah 5 tahun berarti dia nggak bisa diberhentikan, ya hanya dipenjara gitu aja. Kalau divonis di atas 5 tahun, nah bisa diberhentikan," jelas Nurul.

Namun jika kasus tak berlanjut di ranah hukum, maka akan diterapkan opsi kedua. Yakni berdasarkan perda.

Simak Video: Kades di Pasuruan Digerebek Suami Sedang Berduaan dengan Staf Desa

[Gambas:Video 20detik]



"Misal nggak lanjut ke ranah hukum ya, ada opsi kedua. Misalnya nanti (Dinyatakan) melanggar peraturan bupati atau perda, akan dapat teguran dari BPD. Jika sudah diberi teguran kesatu masih mengulangi perbuatannya, dapat teguran kedua. Jika mengulangi lagi, dapat teguran ketiga. Baru bisa diusulkan pemberhentian," terang Nurul.

Mekanisme sanksi untuk kades selingkuh RK tak sama dengan SL. Jika kasus berlanjut ke ranah hukum dan ia sudah menjadi terdakwa, maka sudah bisa dilakukan pemecatan.

"Tapi untuk perangkat desa, kalau dia ini terdakwa gitu saja, sudah bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah terpidana, bisa diberhentikan tanpa melihat berapa tahun ancaman hukumannya," ungkap Nurul.

Nurul kembali menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu proses di kepolisian. "Apakah dilanjut atau tidak, kami belum mendapat informasi," pungkasnya.

Sebelumnya, kades perempuan di Kecamatan Nguling berinisial RK (38) digerebek suaminya, EM, saat berdua bersama SL (35) di rumah temannya warga desa tetangga, Minggu (21/3/2021) pukul 08.30 WIB. RK berhasil kabur lewat pintu belakang, sedangkan SL diamankan polisi setelah sempat babak belur dihajar suami RK dan warga.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.