"Misal nggak lanjut ke ranah hukum ya, ada opsi kedua. Misalnya nanti (Dinyatakan) melanggar peraturan bupati atau perda, akan dapat teguran dari BPD. Jika sudah diberi teguran kesatu masih mengulangi perbuatannya, dapat teguran kedua. Jika mengulangi lagi, dapat teguran ketiga. Baru bisa diusulkan pemberhentian," terang Nurul.
Mekanisme sanksi untuk kades selingkuh RK tak sama dengan SL. Jika kasus berlanjut ke ranah hukum dan ia sudah menjadi terdakwa, maka sudah bisa dilakukan pemecatan.
"Tapi untuk perangkat desa, kalau dia ini terdakwa gitu saja, sudah bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah terpidana, bisa diberhentikan tanpa melihat berapa tahun ancaman hukumannya," ungkap Nurul.
Nurul kembali menegaskan pihaknya saat ini masih menunggu proses di kepolisian. "Apakah dilanjut atau tidak, kami belum mendapat informasi," pungkasnya.
Sebelumnya, kades perempuan di Kecamatan Nguling berinisial RK (38) digerebek suaminya, EM, saat berdua bersama SL (35) di rumah temannya warga desa tetangga, Minggu (21/3/2021) pukul 08.30 WIB. RK berhasil kabur lewat pintu belakang, sedangkan SL diamankan polisi setelah sempat babak belur dihajar suami RK dan warga.
(fat/fat)