Tersangka adalah Cucuk Suhardi (47), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Cucuk merupakan pemilik CV Media Mentari, salah satu perusahaan yang menyediakan buku dan rak untuk perpusdes.
"Kami menetapkan tersangka atas nama CS selaku penyedia buku dan rak untuk 57 perpustakaan desa di seluruh Kabupaten Jombang," kata Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (3/3/2021).
Yulius menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa (2/3). Yakni perkara korupsi pengadaan rak dan buku untuk 57 perpusdes tahun 2019.
Pengadaan rak dan buku tersebut menggunakan dana desa (DD) tahun 2019. Besaran anggaran yang dialokasikan masing-masing desa bervariasi tergantung jumlah rak dan buku yang mereka beli. Yakni mulai Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per desa. Total anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar.
"Dari 306 desa, yang pengadaan perpusdes 57 desa. 57 perpusdes tersebut tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Jombang," terang Sigit.
Pengadaan rak dan buku untuk 57 perpusdes, lanjut Sigit, dikuasai 3 perusahaan saja. Yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima. Namun, ketiga CV tersebut dikendalikan tersangka Cucuk saja.
"Modus yang dipakai dia melakukan pengadaan rak dan buku di desa-desa ada tiga CV yang digunakan. Semua di bawah kendali yang bersangkutan," jelasnya.
Modus kedua, kata Sigit, tersangka Cucuk menggunakan ketiga CV tersebut untuk menyediakan rak dan buku dengan harga normal terhadap 57 perpusdes. Namun, rak dan buku tersebut dibeli tersangka dengan harga diskon. Perbuatan Cucuk dianggap merugikan negara hingga ratusan juta.
"(Modus) kedua ada diskon-diskon yang seharusnya tidak menjadi keuntungan dia, tapi dia menikmati. Dia menggunakan perusahaan lain itu yang keuntungannya masuk ke dia. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara Rp 328 juta," ungkapnya.
Cucuk disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara bukti yang kami punya sekarang masih mengarah ke yang bersangkutan. Nanti dalam perkembangannya kami menemukan lagi ya kami tetapkan tersangka," tandas Sigit.
Simak juga video 'Korupsi Dana Desa, PLT Kades Bontoloe Takalar Ditangkap':
(iwd/iwd)