Korupsi 57 Perpusdes, Kejari Jombang Temukan Kerugian Negara Rp 300 Juta

Korupsi 57 Perpusdes, Kejari Jombang Temukan Kerugian Negara Rp 300 Juta

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 16:49 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sedang membongkar indikasi korupsi proyek pengadaan rak dan buku, untuk 57 perpustakaan desa (Perpusdes). Sejauh ini penyidik sudah menemukan kerugian negara Rp 300 juta akibat korupsi tersebut.
Penyidik Seksi Pidsus Kejari Jombang menggeledah kantor CV Media Mentari/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sedang membongkar indikasi korupsi proyek pengadaan rak dan buku, untuk 57 perpustakaan desa (Perpusdes). Sejauh ini penyidik sudah menemukan kerugian negara Rp 300 juta akibat korupsi tersebut.

Kasipidsus Kejari Jombang Salahuddin mengatakan, proyek pengadaan rak buku dan buku untuk Perpusdes tersebut berjalan tahun 2019. Saat itu terdapat 57 desa di Kabupaten Jombang yang menggunakan dana desa (DD) mereka untuk belanja buku dan rak.

Besaran anggaran yang dialokasikan masing-masing desa bervariasi, tergantung jumlah buku yang mereka beli. Yakni mulai Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per desa. Jumlah anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar.

Ironisnya, sebagian besar desa yang membeli buku dan rak belum mempunyai tempat untuk Perpusdes. "Kami sudah survei ke lapangan, banyak desa sebenarnya belum siap. Fakta di lapangan banyak buku belum dibuka karena belum ada tempat untuk Perpusdes," kata Salahuddin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (19/1/2021).

Pada tahap penyelidikan, lanjut Salahuddin, pihaknya telah menggali keterangan dari 30 saksi. Puluhan saksi tersebut dari unsur kepala desa, camat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

"Ketika penyelidikan, kami minta audit Inspektorat (Kabupaten Jombang). Hasilnya ditemukan kerugian negara antara Rp 275 juta sampai Rp 300 juta. Pada tahap penyidikan saat ini, tidak menutup kemungkinan kami temukan fakta baru, kerugian negara bisa saja bertambah," terangnya.

Ia menjelaskan, tahap penyidikan kasus korupsi ini dimulai 8 Januari 2021. Penyidik juga menemukan indikasi pengondisian perusahaan pelaksana proyek pengadaan buku dan rak.

Tonton juga 'Harun Masiku Hingga Korupsi E-KTP Jadi Utang Perkara KPK di 2020':

[Gambas:Video 20detik]

Karena pengadaan buku dan rak untuk Perpusdes di 57 desa dikuasai 3 perusahaan percetakan saja. Yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima.

"Seolah-olah ada tiga CV yang ikut, padahal cuma satu orang yang mengelola di situ. Mulai dari proses penawaran sampai pengadaan," jelas Salahudin.

Ketiga CV tersebut, kata Salahuddin, ternyata dikelola pria berinisial CS, warga Perumahan Firdaus Regancy, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Menurut dia, hanya CV Media Mentari yang tercatat milik CS sendiri.

"Dua CV lainnya pinjam milik temannya, satunya ada pegawainya yang dibuatkan CV dan diminta menjadi direktur CV tersebut," ungkapnya.

Hingga hari ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Salahuddin, pihaknya masih melengkapi alat bukti. Salah satunya dengan menggeledah rumah CS dan kantor CV Media Mentari di Jalan Mawar, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang pada Senin (18/1).

"Data yang kami peroleh dari penggeledahan terkait badan usaha yang dimiliki dan dokumen-dokumen terkait pengadaan perpustakaan ini. Untuk tersangkanya belum, kami masih melakukan pendalaman," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.