Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang

Kejaksaan Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 16 Feb 2021 21:47 WIB
Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto
Kajari Jombang Yulius Sigit Kristanto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Kejari Jombang menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 431 juta.

"Berdasarkan hasil ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019 yang kami lakukan kemarin, hari ini kami sudah menetapkan tersangka atas nama S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Yulius Sigit Kristanto kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (16/2/2021).

Tersangka adalah Solahuddin, Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Menurut Sigit, tersangka memanipulasi data pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) petani terhadap pupuk bersubsidi tahun 2019. Manipulasi data tersebut mengakibatkan pupuk bersubsidi yang disalurkan pemerintah pusat melebihi kebutuhan riil para petani.

"Tersangka sebagai pengurus koperasi tersebut melakukan manipulasi data, tanda tangan dan seterusnya dan juga ada penggelembungan terkait pupuk. Apa yang kami temukan sekarang, ada sisa pupuk yang dia salah gunakan untuk kepentingan yang lain. Sehingga negara dirugikan berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp 431 juta," terangnya.

Namun, hari ini Kejari Jombang belum menahan tersangka Solahuddin. Menurut Sigit, penahanan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ulang para saksi.

"Ini kan baru penetapan tersangka. Nanti saksi-saksi akan kami periksa ulang untuk tersangka yang bersangkutan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Solahuddin disangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan penetapan ini akan bisa memperjelas dan mempercepat proses penyidikan kami. Sehingga bisa terungkap apa yang menjadi sangkaan selama ini dan bisa kami percepat ke proses persidangan," jelas Sigit.

Sigit menambahkan tidak menutup kemungkinan para penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang akan menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi ini.

"Apabila ada alat bukti lainnya, akan ada pengembangan berdasarkan alat bukti," tandas Sigit.

Kejaksaan mengusut kasus korupsi pupuk bersubsidi ini untuk menjawab masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Jombang. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan sejak sekitar Maret 2020.

Status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Karena saat itu kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019. Salah satunya terjadi manipulasi data RDKK petani terhadap pupuk bersubsidi.

Pada 2019, Kabupaten Jombang mendapatkan jatah sekitar 102.303 ton pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi itu disalurkan untuk 76.208 petani. Namun setelah didistribusikan ke para petani, pupuk tersebut masih banyak tersisa.

Jika sesuai aturan, seharusnya jatah pupuk bersubsidi untuk petani di Jombang tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya. Karena pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sesuai usulan dari para petani. Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi secara berjenjang dari petani sampai pemerintah pusat.

Yaitu mulai dari petani mengajukan RDKK ke kelompok, kelompok ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) diketahui PPL. Kemudian Diajukan bertingkat dari kecamatan, ke kabupaten, provinsi, lalu ke pemerintah pusat. Setelahnya, akan terbit SK alokasi.

Pada tahap penyidikan, kejaksaan telah menggeledah 4 tempat untuk mencari barang bukti. Yakni kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, kantor Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kantor Kecamatan Mojoagung, serta salah satu distributor pupuk bersubsidi.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.