2 Tim Garda Blambangan Buru DPO Pengedar Rp 4,5 T Uang Asing Palsu

2 Tim Garda Blambangan Buru DPO Pengedar Rp 4,5 T Uang Asing Palsu

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 08:37 WIB
uang asing palsu
Uang asing palsu yang diamankan (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Polisi mengirimkan dua tim Garda Blambangan untuk memburu pelaku pengedar dan penggandaan uang asing palsu di beberapa daerah di Banyuwangi. Beberapa pelaku sudah diketahui lokasi operasi dan keberadaannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan pihaknya sengaja mengirimkan dua tim Garda Blambangan yang merupakan tim elit untuk membongkar kasus peredaran dan penggandaan mata uang asing palsu.

"Ada dua tim dengan kendaraan besar yang kita kirim di beberapa titik di Pulau Jawa. Karena mereka beredar di sekitar Jawa tidak hanya Jatim," ujar Arman kepada detikcom, Rabu (4/2/2021).

Arman menjelaskan tim Garda Blambangan merupakan Satgas Reaksi cepat yang dibentuk Polresta Banyuwangi sebagai garda terdepan dalam memberikan rasa aman dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Satgas ini merupakan kolaborasi dari 3 satuan fungsi operasional kepolisian yang terdiri dari Tim Urai, Tim Tangkal, dan Tim Sergap. Satgas ini nanti akan bertugas untuk menindak setiap kejahatan serta setiap aktivitas yang mengganggu kamtibmas.

"Meteka juga sudah bekerja menyergap pelaku 6 orang di salah satu hotel berbintang. Selain itu, mereka juga mengambil (mengamankan) 4 pelaku lain di Bandung dan beberapa kota di Jatim," tambahnya.

Saat ini, kata Arman, satu tersangka telah diburu. Yang bersangkutan pelaku ini, adalah pencetak uang asing palsu.

"Keberadaan pelaku sudah kita kunci. Tentu kita buru tersangka dan barang bukti," pungkasnya.

Setelah berhasil mengamankan Rp 2,8 triliun mata uang asing, Polresta Banyuwangi kembali mengamankan ratusan lembar mata uang asing palsu. Nilainya juga fantastis, yakni mencapai Rp 1,7 triliun. Mata uang palsu yang disita berupa mata uang Euro.

Ratusan lembar uang asing palsu ini didapat dari tersangka H, asal Surabaya. H ditangkap bersama dengan 9 rekannya yang lain beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi berhasil menciduk 10 orang tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berbagai uang asing palsu dari sejumlah negara. Nilainya pun sangat fantastis. Jika dikruskan ke dalam rupiah, uang asing palsu tersebut memiliki nilai 2,8 Triliun rupiah.

Jika ditambahkan dengan barang bukti tambahan ini, maka nilai uang asing palsu tersebut setara dengan Rp 4,5 Triliun.

Simak video 'Polisi Gagalkan Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu Rp 2,8 T di Banyuwangi':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.