Gugatan Rival Ditolak MK, Paslon Pemenang Pilkada Lamongan Sujud Syukur

Gugatan Rival Ditolak MK, Paslon Pemenang Pilkada Lamongan Sujud Syukur

Eko Sudjarwo - detikNews
Rabu, 17 Feb 2021 13:11 WIB
pilkada lamongan
Paslon Yes Bro sujud syukur menang Pilkada Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Suhandoyo-Astiti Suwarni terkait hasil Pilkada Lamongan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).

Mahkamah konstitusi dalam keputusan yang dibaca menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi putusan yang dibaca saat sidang pleno terbuka, Rabu (17/2/2021).

pilkada lamonganFoto: Eko Sudjarwo

Keputusan MK yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima ini langsung disambut dengan paslon terpilih Pilkada Lamongan, Yuhronur Efendi-KH Abdul Rouf dengan sujud syukur. Begitu majelis hakim MK usai membacakan keputusan MK tersebut, pasangan yang memiliki akronim Yes Bro ini langsung sujud syukur.

"Tentu ini adalah sebuah kebenaran, artinya yang telah kita lakukan tidak ada penyimpangan hukum sama sekali, karena memang seperti itulah yang kita lakukan, kita tidak melakukan penyimpangan ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan Pilkada ini. Alhamdulillah," kata Bupati terpilih Lamongan Yuhronur Efendi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Yang lebih penting lagi, menurut Yuhronur, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lamongan. Yuhronur juga berharap agar perjalanannya bersama pasangannya, KH Abdul Rouf selalu mendapat taufik dan hidayah Allah.

"Mudah-mudahan perjalanan Yes Bro ke depan dalam memimpin Lamongan mendapatkan taufik hidayah dari Allah, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Lamongan tanpa terkecuali," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan usai mendengar pembacaan putusan MK ini, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU adalah menggelar pleno penetapan calon terpilih usai putusan dismisal/ ketetapan MK. Sesuai dengan PKPU dan SE KPU RI, lanjut Mahrus, pihaknya akan menggelar penetapan calon terpilih usai putusan dismisal/ ketetapan.

"Ya maksimal 5 hari setelah kita menerima salinan putusan MK dari KPU RI," pungkas Mahrus. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.