Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni mengatakan pihaknya optimis menang dalam gugatan sengketa PHP di MK. Mengingat, tidak ada perdebatan mengenai perolehan hasil suara kedua pasangan calon, baik saat rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, maupun tingkat kabupaten.
"Tentu kita optimis menang. Apalagi, tidak ada selisih (suara) yang diperdebatkan, baik dari tingkat TPS, Kecamatan, hingga Kabupaten. Terkait saksi 01 menolak tanda tangan, itu tidak mengurangi keabsahan hasil Pilbup Banyuwangi 2020," ujar Dwi kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Sesuai dengan jadwal dari MK, sidang pendahuluan gugatan PHP untuk Kabupaten Banyuwangi bakal digelar pada 26 Januari mendatang.
"Untuk daerah dari Jawa Timur jadwalnya pada hari pertama. Banyuwangi bersama Lamongan dan Surabaya," ujarnya.
Untuk menghadapi sengketa PHP ini, KPU Banyuwangi telah menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Jakarta.
"Ada satu lawyer dari Jakarta yang kita tunjuk sebagai kuasa hukum. Kita juga sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk persidangan," sebutnya.
Seperti diketahui, pasangan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah berhasil memenangkan Pilbup Banyuwangi 2020. Paslon 02 tersebut unggul atas rivalnya paslon 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU Banyuwangi, pasangan Yusuf-Riza memperoleh suara sebesar 398.113 suara atau setara dengan 47,56 persen. Sedangkan pasangan Ipuk-Sugirah berhasil meraup 438.847 suara atau setara dengan 52,44 persen.
Namun penetapan pasangan calon pemenang Pilbup Banyuwangi 2020 terpaksa ditunda, dikarenakan masih ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang dilayangkan salah satu pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk Kabupaten Banyuwangi, KPU masih belum bisa melakukan penetapan paslon terpilih. Karena paslon 01 (Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy) melayangkan gugatan PHP ke MK," pungkasnya. (iwd/iwd)