Ponpes ini terletak di tengah permukiman penduduk di Kecamatan Ngoro, Jombang. Tidak ada satu pun papan nama pada pintu masuk ke ponpes tersebut.
Jalan menuju pondok berupa tanah di antara rumah penduduk. Di dalam gedung pesantren yang catnya dominan warna biru itu tampak sepi. Tidak ada aktivitas apapun di dalam pondok.
"Santri sudah pulang semua sejak tiga hari yang lalu," kata MI (43), warga yang tinggal di depan ponpes kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan data yang dirilis Polres Jombang, ponpes itu didirikan Kiai S sekitar 2010. Hingga saat ini, pesantren tersebut mempunyai sekitar 300 santri putra dan putri.
Usia para santri beragam. Mulai 3 tahun sampai 25 tahun. Mereka tinggal di asrama yang disediakan pesantren di lokasi yang sama. Kediaman Kiai S juga di lingkungan pondok tersebut.
Tidak ada pendidikan formal di pesantren ini. Para santri diajari untuk menghafal Al-Qur'an, hadis dan kitab.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih membenarkan, ratusan santri ponpes tersebut telah dipulangkan semua. Pemulangan para santri dilakukan bertahap sejak sebelum Kiai S ditangkap karena kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati, pada Selasa (9/2) malam.
"Yang memulangkan pihak pondok sendiri. Mungkin karena sedang pandemi COVID-19 saja. Kami tidak tanya sampai ke sana," terangnya.
Lihat Video: Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Kiai S mencabuli dan menyetubuhi para santriwatinya pada 2019-2020. Pria beristri dan mempunyai anak ini memanfaatkan ketaatan santrinya untuk melancarkan perbuatan asusila tersebut.
Modus tersangka salah satunya dengan membangunkan korban pada tengah malam untuk menunaikan salat tahajud. Setelah korban salat, Kiai S lantas mencabuli korban di kamar asrama putri.
Selain itu, Kiai S juga mencekoki korban dengan doktrin yang menyimpang agar santriwati tersebut bersedia disetubuhi. Ia menyebut alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia karena menjadi jalan lahirnya para pemimpin. Sehingga berhubungan layaknya suami istri adalah perbuatan yang mulia.
Akibat perbuatannya, Kiai S ditahan di Rutan Polres Jombang sejak Selasa (9/2) malam. Dia disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya. (sun/bdh)