Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli dan Setubuhi 6 Santriwati

Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli dan Setubuhi 6 Santriwati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 14:45 WIB
Pimpinan Ponpes Sirojul Ulum di Jombang, Kiai Subechan (50) ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Para korban tergolong anak di bawah umur yang usianya 16-17 tahun.
Jumpa pers Polres Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang - Pimpinan sebuah ponpes di Jombang, Kiai S (50) ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Para korban tergolong anak di bawah umur yang usianya 16-17 tahun.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, kasus ini terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, pihaknya meringkus Kiai S pada Selasa (9/2) malam.

Pria yang sudah beristri dan mempunyai anak itu diringkus polisi di kediamannya, yang berada di lingkungan ponpes di Kecamatan Ngoro, Jombang.

"Tersangka pimpinan pondok pesantren tersebut. Korban sementara ini ada 6 orang santriwati. Saat kejadian, usia para korban rata-rata 16-17 tahun," kata Agung saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan, Kiai S melakukan perbuatan asusila tersebut selama dua tahun terakhir. Yaitu 2019-2020. Dari 6 korban yang ada, 1 di antaranya disetubuhi tersangka.

Santriwati berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngoro, Jombang itu tiga kali disetubuhi tersangka pada 2020. "Enam korban itu, satu asal Kediri, lima lainnya dari Jombang," terang Agung.

Dengan rincian 4 korban warga Kecamatan Ngoro, Jombang, 1 korban asal Kecamatan Jogoroto, Jombang, serta 1 korban asal Kecamatan Badas, Kediri.

Satreskrim Polres Jombang juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yakni ponsel dan pakaian milik korban, serta ponsel dan pakaian tersangka.

Akibat pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka adalah pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," pungkas Agung.

Saksikan juga 'Sumur Bor di Ponpes Pekanbaru Semburkan Gas, Santri Dievakuasi':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.