Ini Modus Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli dan Setubuhi Santriwati

Ini Modus Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli dan Setubuhi Santriwati

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 15 Feb 2021 15:53 WIB
Pimpinan Ponpes Sirojul Ulum di Jombang, Kiai Subechan (50) ditahan karena mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Para korban tergolong anak di bawah umur yang usianya 16-17 tahun.
Kiai S (tengah)/Foto: Enggran Eko Budianto

"Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap Agung.

Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap para santriwati di ponpes itu terbongkar berkat laporan dua orang tua santriwati pada 8 dan 9 Februari 2021. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi, polisi meringkus Kiai S pada Selasa (9/2) malam di kediamannya.

Satreskrim Polres Jombang terus mendalami kasus ini. Polisi meyakini jumlah korban akan bertambah menjadi 15 santriwati.

Akibat perbuatannya, Kiai S disangka dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.