MK Akan Putuskan Gugatan PHP Pilbup Banyuwangi 15 Februari

MK Akan Putuskan Gugatan PHP Pilbup Banyuwangi 15 Februari

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 19:18 WIB
MK Akan Putuskan Gugatan PHP Pilbup Banyuwangi Senin Depan
Foto: Tangkapan Layar
Jika MK memutuskan tidak melanjutkan gugatan PHP Pilbup Banyuwangi, maka KPU memiliki waktu 5 hari untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Paling lambat tanggal 20 Februari sudah harus ada penetapan pasangan calon terpilih," imbuh Dian.

Dengan demikian, maka Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih tidak akan bisa mengikuti pelantikan pada tanggal 18 Februari 2021.

"Jadi, entah gugatan ini dilanjutkan atau tidak, Bupati terpilih nanti akan ikut pelantikan susulan," sebut Dian.

Untuk agenda pelantikan susulan maupun penunjukan tapuk pimpinan Banyuwangi di masa transisi menjadi kewenangan dari Gubernur Jawa Timur. "Tugas KPU selesai sampai penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," tambahnya.

"Terkait siapa yang akan mengisi kekosongan kekuasaan setelah masa jabatan Bupati Anas berakhir 17 Februari hingga pelantikan Bupati baru nanti, Itu sudah menjadi kewenangan Gubernur Jatim," tukasnya.


(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.