MK Putuskan Tak Terima Gugatan Coblos Ulang Pilkada Banggai

MK Putuskan Tak Terima Gugatan Coblos Ulang Pilkada Banggai

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 10:47 WIB
Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.
Foto: Hakim Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Gugatan hasil pemungutan suara ulang yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan dalil permohonan gugatan tidak jelas atau kabur.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

MK dalam pertimbangannya mengatakan pihaknya sejatinya telah memerintahkan pemungutan suara ulang di Pilkada Binggai di dua kecamatan yakni Simpang Raya dan Toili. Sementara hasil pemungutan suara di luar dua kecamatan itu telah dinyatakan sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mahkamah hanya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, artinya berdasarkan putusan MK hasil perolehan suara kecamatan lain di luar Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili telah dinyatakan sah oleh mahkamah," kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Hakim Ridwan lalu menguraikan gugatan pencoblosan ulang di 32 TPS di Simpang Raya dan Toili yang diajukan Sulianti dan Samsul. Dalam gugatan itu, kata MK, Sulianti dan Samsul hanya menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di dua kecamatan itu.

ADVERTISEMENT

"Mahkamah menemukan permintaan pemungutan suara ulang di 32 TPS tersebut tidak didukung dengan uraian karena pemohon hanya menguraikan pelanggaran yang terjadi di 10 TPS," kata hakim Ridwan.

Karena itulah, kata hakim Ridwan, MK menilai ada ketidaksesuaian gugatan yang diajukan Sulianti dan Samsul. Di mana, Sulianti dan Samsul hanya menguraikan pelanggaran di 10 TPS dari total gugatan yang diajukan 32 TPS.

"Dalam hal ini pada alasan permohonan pemohon hanya menguraikan terjadi pelanggaran di 10 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili, sedangkan hal-hal yang dimohonkan pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 32 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan Toili," ujar hakim Ridwan.

Dengan fakta-fakta tersebut, MK menyatakan permohonan gugatan dengan nomor perkara 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU tidak memenuhi syarat formil. MK memutuskan permohonan tidak jelas atau kabur.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil," kata hakim Ridwan.

"Tidak dapat keraguan dari Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 722 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Banggai. Pemohon juga meminta agar dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Lihat juga Video 'Gugatan soal Tudingan Cawabup Puncak Jaya ASN Aktif Digugurkan MK':

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads