"Kita sudah kantongi identitas pembeli tanah (yang akan di bangun pasar Muamalah)," ujar Kapolresta Madiun AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat dikonfirmasi detikcom Jumat (5/2/2021).
Meski sudah mengantongi identitas, namun Eka belum ingin menyebut identitas pembeli lahan yang akan dibuat Pasar Muamalah tersebut. Namun asal pembeli lahan tersebut dipastikan warga Madiun kota.
"Madiun kota (pembelinya) kita masih lidik ya," tandas Eka.
Lahan seluas 1.400 meter persegi itu dulunya milik warga setempat, Slamet. Slamet kemudian menjualnya ke orang lain. Orang tersebut rupanya ingin mendirikan Pasar Muamalah di lahan tersebut.
Pasar tersebut disebut akan menggunakan dinar-dirham untuk transaksinya. Namun warga menolak pembangunan pasar itu meski sempat ditawari uang koin dinar-dirham.
Lokasi tanah di Dukuh Bendan, Desa Teguhan, Jiwan yang akan dibangun Pasar Muamalah merupakan jalan buntu dan tidak ada jalan tembusan. Lokasi berjarak sekitar 500 meter dari kantor Desa Teguhan. Tampak cor di atas saluran air untuk jalan masuk yang bertulis tanggal pembuatan 20 September 2020.
Tanah tersebut ditanam rumput gajah dan kacang panjang serta tampak beberapa gorong-gorong tergeletak di lokasi. Tanah sawah itu, milik warga setempat bernama Slamet dan dibeli oleh seseorang dengan luas sekitar 1.400 meter persegi.
Untuk menuju lokasi harus melewati perkampungan padat penduduk dengan lebar jalan tiga meter. Tanah tersebut juga tampak terlihat dari Jalan Raya Jiwan Madiun arah Kecamatan Barat Magetan yang berjarak sekitar 200 meter.
Tonton video 'Lahan Ini Dikabarkan Akan Jadi Pasar Muamalah, Warga Gerah!':
(iwd/iwd)