"Faktanya, juga ada yang mengacungkan satu jari. Di dalam pembuktian kami sertakan foto, dan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Banyuwangi. Baik sanksi ketika pencoblosan, maupun sanksi kode etik," tegasnya.
Selain itu, saksi 01 menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara hanya di tingkat kecamatan dan kabupaten. "Sedangkan saksi 01 di tingkat TPS, semuanya menandatangani hasil rekapitulasi suara di TPS," tegasnya.
Hal tersebut juga dibenarkan kuasa hukum 01. "(Saksi TPS) tanda tangan yang mulia," kata kuasa hukum 01, Ikhwan Fahrozi saat ditanya oleh majelis hakim Arif Hidayat.
Atas dasar itulah KPU Banyuwangi meminta kepada majelis hakim MK agar menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh pemohon.
"Kemudian menyatakan benar seluruh keputusan KPU Banyuwangi terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada tanggal 17 Desember 2020," tutupnya.
(fat/fat)