Mahasiswa Nyambi Muncikari, Berapa Tarif Anak di Bawah Umur yang Ditawarkan?

Mahasiswa Nyambi Muncikari, Berapa Tarif Anak di Bawah Umur yang Ditawarkan?

Amir Baihaqi - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 17:35 WIB
prostitusi online
Mahasiswa yang nyambi muncikari mematok tarif Rp 300 ribu untuk sekali transaksi (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Seorang mahasiswa diamankan karena telah menjadi muncikari bagi anak-anak dibawah umur. Mahasiswa tersebut menawarkan korban melalui medsos.

Pelaku adalah Angga (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Berapa tarif yang ditawarkan pelaku kepada para pria hidung belang?

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan untuk setiap transaksi, pelaku mematok tarif Rp 300 ribu. Sementara pelaku dalam setiap transaksi mengaku hanya mendapatkan Rp 70 ribu.

"Rp 300 ribu setiap transaksi. Tersangka mendapat imbalan Rp 70 ribu," terangnya.

Gatot menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya selama sebulan. Selama sebulan itu, muncikari ini mengaku sudah tujuh kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

"Korban yang ditawarkan usianya 15 tahun. Dari keterangannya sudah 7 kali ia menawarkan. Pelaku sendiri beroperasi sejak sebulan ini," tutur Gatot.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp miliar. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.