Pelaku adalah Angga (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Berapa tarif yang ditawarkan pelaku kepada para pria hidung belang?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan untuk setiap transaksi, pelaku mematok tarif Rp 300 ribu. Sementara pelaku dalam setiap transaksi mengaku hanya mendapatkan Rp 70 ribu.
"Rp 300 ribu setiap transaksi. Tersangka mendapat imbalan Rp 70 ribu," terangnya.
Gatot menambahkan pelaku sudah melakukan aksinya selama sebulan. Selama sebulan itu, muncikari ini mengaku sudah tujuh kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
"Korban yang ditawarkan usianya 15 tahun. Dari keterangannya sudah 7 kali ia menawarkan. Pelaku sendiri beroperasi sejak sebulan ini," tutur Gatot.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP. Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp miliar. (iwd/iwd)