Prostitusi Online Dibongkar Polisi Sleman, Muncikarinya Masih Mahasiswa

Round-Up

Prostitusi Online Dibongkar Polisi Sleman, Muncikarinya Masih Mahasiswa

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 09:31 WIB
Seorang mahasiswa diamankan polisi karena menjadi muncikari. AP diketahui menawarkan jasa esek-esek itu melalui media sosial Twitter.
AP alias Kuyang dalam pengawalan polisi (Foto: Jauh Hari Wawan S)
Sleman -

Seorang mahasiswa ditangkap polisi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia ditangkap karena menjadi sebagai muncikari dengan merekrut dan 'menjual' korban melalui media sosial.

AP alias Kuyang (21) adalah warga Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah. Mahasiswa tersebut ditangkap di salah satu hotel daerah Cebongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman.

"Modusnya, pelaku melakukan perekrutan korban melalui iklan grup 'Info Loker Jogja dan Sekitarnya' di Facebook yang berisi lowongan sebagai terapis pijat. Tapi faktanya justru dipaksa untuk menjadi PSK," ungkap Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, Selasa (14/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan, dia berhasil merekrut 2 korban yang kemudian 'dipromosikan' melalui akun twitter. "Jika ada yang tertarik, komunikasi kemudian berlanjut lewat whatsapp dengan pelaku ini sebagai perantara. Kalau sudah ada kesepakatan harga, sistem pembayarannya yaitu COD," terang Hariyanto.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan pelaku menerapkan sistem pembagian hasil. "Ada pembagian hasil dalam setiap transaksi. Untuk short time pelaku minta Rp 100 ribu dan long time pelaku mendapat Rp 200 ribu. AP ini selain mencarikan tamu juga mencarikan hotel tapi biaya hotelnya ditanggung oleh korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Polisi Tangkap Penyedia Prostitusi untuk Buron FBI Russ Medlin':



Selanjutnya: Sudah Terima 20 'Tamu'...

Sejak pertama kali menjajakan PSK secara online, total sudah 20 kali dia mencarikan tamu. "Pengguna jasa ini dari Juni hingga 4 Juli itu sudah ada 20 tamu," lanjutnya.

Polisi mengamankan barang 1 unit HP, uang tunai Rp 1 juta, uang order kamar, 1 kotak kondom baru, beberapa kondom bekas pakai dan satu buah HP Samsung A8.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads