Tersangka adalah Angga (21), warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo. Ia diketahui menawarkan prostitusi melalui aplikasi media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis (21/1) lalu. Ia ditangkap saat akan bertransaksi.
"Tersangka kami tangkap di sebuah hotel saat akan transaksi pada Kamis (21/1) lalu," ujar Gatot saat rilis di Mapolda Jatim Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (26/1/2021).
"Modusnya ini yang bersangkutan selalu menawarkan (jadi muncikari) melalui media sosial seperti aplikasi MiChat dan di grup facebook," imbuh Gatot.
Menurut Gatot, dalam kasus prostitusi online ini, tersangka selalu menawarkan anak-anak di bawah umur. Dari keterangannya juga, polisi mengungkapkan muncikari ini sudah melakukan transaksi sebanyak 7 kali.
"Korban yang ditawarkan usianya 15 tahun. Dari keterangannya sudah 7 kali ia menawarkan. Tersangka sendiri beroperasi sejak sebulan ini," tutur Gatot. (iwd/iwd)